Kapolri Diminta Turun Tangan, TAMBANG GALIAN C Diduga Ilegal di Banten & Jawa Barat Merusak Lingkungan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo diminta agar segera turun tangan terhadap kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal karena semakin marak serta merusak lingkungan di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jawa Barat).

Patut diketahui bahwa upaya pengambilan tanah dan bebatuan yang dilakukan secara ugal-ugalan tersebut, justru tak membuat aparat penegak hukum – baik itu polisi serta dinas dan instansi terkait – bergeming.

Berdasarkan hasil pemantauan wartawan, terdapat tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di daerah Maja, Banten. Bahkan ribuan truk tronton setiap hari seenakmya mengangkut tanah dan batu dari lokasi tersebut. Hal serupa juga terpantau di wilayah Bogor dan Karawang, Jawa Barat – dimana marak penambangan ilegal tanah, pasir dan batuan.

Nampak truk-truk pengangkut tambang galian C tersebut, begitu bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Oleh karenanya, warga setempat yang tinggal di lokasi tambang, menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh aparat pada level pejabat tinggi.

Begitu pula dari penelusuran awak media, tanah dan batuan itu justru dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) milik Pemerintah.

Dari salah seoran warga di Maja, Muhamad Saiman (47 tahun), mengungkapkan bahwa hampir semua pengusaha tambang galian C ilegal di wilayahnya itu, sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa takut terkena tindakan dari aparat hukum.

Karuan saja kondisi tersebut, telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan termasuk bagi keselamatan dari warga setempat. Maka itu, masyarakat mendesak pemerintah setempat supaya menghentikan kegiatan tambang ilegal. Apalagi mengingat selain merusak alam, kegiatan penambangan tersebut, juga tidak memiliki izin resmi.

Hal yang sangat disayangkan, karena para pengusaha tambang di dua wilayah baik di Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jabar), tampaknya tidak terpengaruh oleh desakan tersebut. Bahkan mereka tetap melanjutkan aktivitas, meski banyak dikeluhkan oleh warga setempat. © RED/GOES

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang