JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menerjunkan ratusan massa dengan melakukan unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (25/7/2024) siang. Agenda tuntutannya guna mendesak lembaga anti rasuah tersebut, segera melakukan pengusutan secara tuntas terhadap praktek peredaran oli ilegal dan sparepart palsu kendaraan bermotor.
Dalam keterangannya kepada awak media sesuai melaksanakan unjuk rasa, Ketua PB KAMI Sultoni, mengungkapkan bahwa tidak kunjung tuntasnya kasus peredaran oli ilegal dan sparepart kendaraan palsu dengan merk terkenal, menguatkan dugaan adanya oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang diduga ikut ‘bermain‘.
“Pada hari inilah, kami melakukan unjuk rasa damai. Tentu saja sekaligus menyerahkan bukti permulaan kepada KPK RI. Syukur alhamdulillah, kami sudah diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan menyerahkan dokumen yang ada,” tuturnya.
Kembali dibeberkan Sultoni bahwa perputaran uang dari kasus oli ilegal dan sparepart palsu tersebut, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Sedangkan ironisnya, justru potensi pendapatan negara, termasuk dari sektor pajak justru menguap.
“Maka itu, kami meminta agar dugaan-dugaan gratifikasi yang diterima oknum di Kementerian Perdagangan, juga perlu dan sesegera mungkin agar diusut secara tuntas,” imbuhnya, lagi.
Pada sisi lain, Sultoni sangat berharap bahwa dengan adanya bukti-bukti yang sudah diserahkan, dapat menjadi langkah awal bagi KPK RI untuk melakukan pendalaman atau pengusutan lebih lanjut.
“Seperti kita ketahui bersama, yakni di tahun 2023 kemarin Kemendag RI sudah melakukan tangkap tangan. Saat itu dipimpin Wamendag, Jerry Sambuaga. Tapi, konsorsium perusahan besarnya berinisial PT NDK yang diketuai Y, justru tidak dilakukan penindakan,” paparnya, lagi.
Kembali ditegaskan Sultoni bahwa aksi atau demo massa lanjutan juga bakal dilakukan dengan di DPR RI agar institusi terkait dapat dimintai keterangannya. “Namun, berdasarkan hasil pengungkapan oleh Polda Banten, nilainya hanya Rp 56 miliar. Justru kita ingin yang lebih besar dari itu, juga bisa diusut secara tuntas,” kata dia.
Selanjutnya, Sultoni juga menambahkan bahwa akibat dari peredaran oli ilegal dan sparepart palsu tersebut, jelas-jelas sangat merugikan masyarakat luas sebagai konsumen.
“Sebenarnya malah tidak hanya merugikan masyarakat luas. Justru penggunaan oli ilegal dan sparepart palsu ini, bisa mengancam keselamatan atau nyawa para penggunanya,” kata Sultoni, menutup keterangannya.
Sementara itu dari pantauan POSBERITAKOTA di lapangan, pelaksanaan aksi demo dari PB KAMI yang menerjunkan ratusan massa berjalan tertib. Meski sempat terjadi keributan kecil lantaran massa dilarang untuk memindahkan spanduk ke pelataran pintu masuk Gedung KPK RI. © RED/AGUS SANTOSA