Ke Selebgram ‘AC’, POLISI Melakukan Penahanan Terkait Dugaan Penipuan & Penggelapan Tas Branded

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penahan terhadap Selebgram berinisial ‘AC’ alias ‘AL’ atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tas branded berbagai merk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan terkait penangkapan ‘AC’ alias ‘AL’ yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Jadi, benar, jika sudah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AC alias AL,” tegas Ade dalam keteranganya kepada media. Kamis (15/8/2024).

Sedangkan ‘AC’ alias ‘AL’ sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial EI dengan korban berinisial FI.

Selain itu Ade menyebut bahwa saat ini tersangka ‘AC’ alias ‘AL’, juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kalau ditangkapnya beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” terangnya.

Dikatakan bahwa alasan subjektif yakni karena polisi khawatir jika tersangka bakal mengulangi lagi perbuatannya.  Selain itu, sambung Ade, termasuk bakal menghilangkan barang bukti,” tegasnya, lagi.

Diceritakan Ade lebih lanjut, kalau AC alias AL membeli tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton kepada korban dengan cara mencicil. Awalnya pembayarannya lancar. “Total, ada 15 tas merk Hermes dan merek LV,” urainya.

Selanjutnya setelah membeli 15 tas tersebut, pembayaran tersangka tidak lancar. Belakangan diketahui, dia menggelapkan hasil penjualan tas tersebut.

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini. Jadi, dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka. Hanya saja uangnya tidak diserahkan tersangka kepada korban,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka ‘AC’ alias ‘AL’ korban pun mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. “Korban mengalami kerugian capai Rp 3,2 miliar. Diduga uang tersebut digelapkan oleh tersangka,” tutup Ade. © RED/POE-JI/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis