JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan, Kamis (22/8/2024) hari ini.
Lantaran tak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka DPR dan Pemerintah, bakal mendaftarkan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang baru saja diputus Mahkamah Konstitusi.
“Tentu dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” tegas Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/8/2024) malam.
Namun sebelumnya, DPR RI berencana mengesahkan revisi UU Pilkada yang baru selesai dibahas Rabu (21/8/2024) kemarin.
Begitu mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada hari ini akhirnya dibatalkan. © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES