Melalui Instagram, DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Cokok Mahasiswa Penyebar Konten Asusila

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus dugaan tindak pornografi akhirnya berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pengungkapan tersebur berujung pada upaya paksa penangkapan terhadap tersangka berinisial MRI (22 tahun). Ia merupakan mahasiswa yang berdomisili di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, juga pelaku penyebar konten asusila melalui Instagram (IG).

“Sedangkan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang juga merupakan pelapor. Bahkan korban mengaku mengenal tersangka di tempat kerja. Dimana tersangka sempat meminta akun Instagram korban,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, (4/9/2024).

Selanjutnya, terang Ade Safri bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui akun Instagram @lalalakuy12 yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim. Namun begitu, ajakan tersebut justru ditolak oleh korban.

Ternyata tidak berhenti sampai di situ. Lalu, pada tanggal 26 Agustus 2024, tersangka kembali mengirimkan sebuah video asusila melalui Instagram.

“Dalam video tersebut menampilkan tindakan seksual yang dilakukan tersangka terhadap dirinya sendiri, yakni dengan fokus pada alat kelamin tersangka. Karena merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” ucap Ade Safri, lagi.

Saat proses penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian kemudian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.

“Untuk barang bukti yang kami sita berupa 1 (satu) bundel print out percakapan Instagram antara korban dan tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe iPhone X dengan IMEI 35-485409-506503-5, Akun Instagram @lalalakuy12 milik tersangka,” bebernya.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka MRI dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Yang jelas, pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan alat kelamin,” katanya.

Terhadap tersangka MRI telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan pornografi yang meresahkan masyarakat.

“Tentunya, kami atas nama Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa,” pungkas Ade Safri. © RED/THONIE AG/AGUS S

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis