28.7 C
Jakarta
15 October 2024 - 19:41
PosBeritaKota.com
Hukum Megapolitan

Dari 5 Diamankan, POLISI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akhirnya Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 5 orang terkait pembubaran paksa diskusi Diaspora di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadi, menarangkan bahwa dari 5 orang yang berhasil  tersebut, ada 2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Di antaranya adalah inisial FEK, yakni selaku koordinator lapangan,” tuturnya

Lebih lanjut Djati menyampaikan terkait tersangka lain yaitu inisial GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sedangkan 3 orang lainnya masing-masing JJ, LW, dan MDM, justru masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Keseluruhannya ada 5 para pelaku yang sudah kita amankan. Saat ini, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” katanya, menambahkan.

Selain itu, Djati juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, mereka melakuka pembubaran paksa karena acara tersebut tersangka pun berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” tuturnya

Kemudian, Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, menurutnya, tetap bakal menindak tegas para pelaku yang terlibat.

“Sebab, hal ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya. Seperti komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme seta kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apapun. Entah itu mau membubarkan,” jelasnya.

Pihak Polda Metro Jaya, diutarakan Djati, berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin.

Terkait kejadian tersebut, Tersangka bisa dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara Tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. ® RED/POE-JIE/EDITOR : GOES

Related posts

Pulang dari Jepang, RUMAH HARMOKO Malah Disatroni Maling

Redaksi Posberitakota

Digelar 20-21 Mei Besok, MAPKB Bikin ‘Lebaran Betawi 1444 Hijriyah’ di Kawasan Selatan Monas

Redaksi Posberitakota

Usai Diresmikan Jokowi, ANIES Ngantor Naik MRT & Bus Transjakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang