PosBeritaKota.com
Megapolitan

Warga Diminta Memanfaatkan, PEMPROV DKI Jakarta Gelar Program Keringanan Berbagai Jenis Pajak

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam upaya optimalisasi pendapatan, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang 9 jenis pajak daerah, termasuk kendaraan bermotor. Program ini meliputi penghapusan denda dan atau pengurangan pokok pajak yang berlaku mulai 16 September sampai 30 Desember 2019.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebutkan masyarakat wajib pajak yang selama ini cenderung menunda dalam pelaksanaan pajak diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut. “Program keringanan pajak daerah ini dibagi dua kelompok,” ujarnya di Balaikota DKI, Senin (16/9).

Kelompok pertama, tentang keringanan pengurangan pokok pajak daerah yakni bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).

Keringanan piutang pokok pajak untuk BBN-KB akan dikenakan pemotongan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak untuk PKB memiliki besaran berbeda, yaitu pemotongan sebesar 50% bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002 dan 25% bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016. Adapun keringanan piutang terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25%.

Faisal menambahkan untuk kelompok kedua yaitu pembebasan sanksi administasi atau penghapusan denda terhadap 9 jenis pajak meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di tahun 2018.

“Dengan demikian, wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak 2017 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya,” jelasnya. Menurut Faisal program ini telah diintegrasikan di kantor unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.

“Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, kami harapkan bisa menyumbang kurang lebih Rp 600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019 ini. Dengan adanya program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminir piutang pajak daerah yang ada di masyarakat, sehingga kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini yang didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” imbaunya.

Perlu diketahui, total penunggakan jenis pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berjumlah hampir Rp 2,4 triliun yang terdiri dari kendaraan roda 2-3 sebesar 1,6 triliun dan kendaraan roda 4 sebesar 800 miliar. Adapun jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak sebanyak 788 ribu kendaraan roda empat dan 1,412 juta kendaraan roda 2-3.

“Target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 44,180 triliun, sedangkan perolehan hingga 16 September masih di bawah Rp 30 triliun rupiah,” pungkasnya. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Di Acara Silaturahmi & Bukber, KAHMI JAYA Bertekad Sukseskan Transformasi dari Ibukota ke Jakarta Global City

Redaksi Posberitakota

Berdasarkan Perpres No 16/2018, WARGA Bisa Minta Dana Pemerintah Buat Bangun Kampung

Redaksi Posberitakota

Dapat Dukungan Puluhan Artis Top, HUT KE-26 HUMANIORA FOUNDATION Diperingati Umat Muslim Sedunia

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang