Desak Mapolres Jaksel, KUASA HUKUM Korban Kasus Bullying di Binus School Simprug Minta Anak Menteri Segera Ditetapkan Tersangka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pihak penyidik dari Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel), diminta untuk segera menetapkan pelaku utama MA menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana perundungan (bullying) dan kekerasan seksual yang dialami RE (16), siswa SMA Binus School Simprug.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum korban RE, advokat Agustinus Nahak SH MH dalam konperensi pers dengan puluhan awak media di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024) malam. Ikut hadir sejumlah pengacara korban yang lain, salah satunya Berbie Kumalasari.

Secara panjang lebar diutarakan tim pengacara korban RE, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, yakni terdapat nama MA. Sedangkan MA merupakan anak seorang Menteri Kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo (AH) dan muncul namanya menjadi pelaku perundungan terhadap RE (korban).

“Atas dasar itulah, kami mendesak penyidik dari Polres Jaksel agar meningkatkan status MA, yakni menjadi tersangka. Kenapa? Karena di dalam BAP tambahan yang diberikan penyidik kepada tim kuasa hukum RE, muncul nama MA. Namun MA dalam bukti vidio, foto terlibat membully RE. Malah menyebut dirinya sebagai anak pejabat dan mantan Ketua Umum Partai Besar,” tegas Agustinus Nahak yang juga didampingi korban (RE) dan ayah kandungnya, SU.

Masih dalam kesempatan konperensi pers, Agustinus Nahak kembali menyebutkan bahwa  semua pihak antara lain SMA Binus Simprug, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Komisi III DPR RI memberi atensi serta dukungan kepada korban bullying dan kekerasan verbal. Selain itu juga dugaan telah terjadi kekerasan seksual di sekolah unggulan tersebut.

“Dalam hal ini, jelas dan tegas bahwa hukum harus dilaksanakan  setegak-tegaknya. Tanpa pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak menteri atau pejabat tinggi lainnya di negeri ini. Semua harus sama dihadapan hukum,” kata Agustinus Nahak.

Dari kasus yang sempat viral di masyarakat, terdapat 9 orang terduga pelaku, yaitu geng yang terlibat perkara perundungan di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan. Mereka bisa dijerat Pasal UU tentang Perlindungan Anak (PA). Apalagi korban RE sampai mengalami perlakuan yang menyebabkan kondisi psikisnya terganggu sampai saat ini. “Dan, bahkan korban sempat dirawat selama 2 hari di RS, yakni untuk memulihkan kondisi psikisnya,” ucap Agustinus Nahak, menambahkan.

Seperti diketahui bahwa kasus perundungan (bullying) di SMA Binus School, Simprug (Jaksel) telah mengundang perhatian luas, setelah dilaporkan adanya dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap salah satu siswa yang berinisial RE.

Kendati sudah ada beberapa langkah hukum yang diambil, kemudian kasus ini tetap menjadi sorotan publik, lantaran dugaan keterlibatan dari pihak yang tengah berkuasa dan selebriti dalam proses perundungan tersebut.

Sempat mencuatkan tanda tanya besar. Padahal, RE dilaporkan mengalami perundungan (bullying) sejak awal masuk sekolah dan sampai akhirnya mengalami puncak kekerasan yang terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024 silam. Kasusnya tak mengalami kejelasan hingga memakan waktu sepuluh bulan lamanya.

Sedangkan Berbie Kumalasari, artis yang juga masuk dalam tim kuasa hukum RE ikut menambahkan bahwa korban telah menjalani visum dan sudah ada hasilnya. Karenanya, ia menduga pelaku perundungan yang merupakan  anak dari pejabat dan ketua umum partai politik, justru menggunakan pengaruh orangtuanya untuk menghalangi proses hukum yang seharusnya ditegakkan.

“Sebab, pelaku malah mengaku bahwa dirinya adalah anak pejabat di negeri ini dan ketua umum partai. Juga melontarkan bernada ancaman, bakal melakukan tindakan. Baik itu kekerasan maupun secara verbal,” tambah Agustinus Nahak, lagi.

Sedangkan RE selaku korban  mengungkapkan bahwa pelaku perundungan sering menghina secara verbal dan melakukan pelecehan seksual, seperti yang terjadi pada Nopember 2023.

Namun perundungan yang dialami RE terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024 di lingkungan sekolah. Kemudian pada tanggal 30 Januari, RE malah digiring oleh beberapa terlapor ke sebuah toilet di sekolah tersebur, dimana terjadi pemukulan.

Selanjutnya pada 31 Januari, kasus ini semakin parah dengan tindakan kekerasan yang lebih ekstrem. Korban dan kuasa hukumnya mengklaim bahwa video CCTV dari kejadian tersebut tidak ditampilkan secara utuh, hanya cuplikan -cuplikan yang menguntungkan pihak sekolah dan terlapor.

Pihak sekolah melalui bidang hubungan masyarakat (Humas) SMA Binus School Simprug, Jaksel, mengklaim bahwa kejadian tersebut merupakan perselisihan antar siswa dan tidak ada indikasi perundungan atau pelecehan seksual.

“Sekolah telah melaksanakan investigasi berdasarkan bukti dan saksi, kami menemukan bahwa kejadian tersebut adalah perselisihan antarsiswa,” ucap Haris Suhendra, perwakilan dari SMA Binus School, Simprug, Jaksel.

Namun keterangan tersebut sangat bertentangan dengan pernyataan kuasa hukum korban. Sunan Kalijaga, salah satu kuasa hukum RE, menekankan bahwa terdapat bukti-bukti penting yang tidak ditampilkan. “CCTV itu jangan cuma (diputar) cuplikan-cuplikannya saja. Tapi, tolong kasih lihat secara utuh, gitu lho!” Begitulah kata advokat Sunan Kalijaga.

Sementara kepolisian yang menangani kasus dugaan telah terjadi perundungan (bullying) dan kekerasaan seksual, memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Seperti dikatakan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk video CCTV dan keterangan saksi. “Jadi untuk kasus yang dilaporkan ke kita, tidak ada intervensi. Yang jelas, kasus ini akan tetap berlanjut,” terang Nurma.

Pihak kepolisian juga telah menyita CCTV dari berbagai lokasi di sekolah dan termasuk di toilet serta untuk digunakan sebagai barang bukti. Namun, kontroversi mengenai pemilihan video CCTV yang hanya menunjukkan bagian-bagian tertentu masih terus berlanjut.

Kasus perundungan di SMA Binus School Simprug ini mengungkapkan permasalahan mendalam mengenai kekerasan di lingkungan sekolah. Selain itu juga dugaan keterlibatan pihak berkuasa dalam tindakan kekerasan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Sebagai ayah kandung korban, SU juga ikut mendesak serta  meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum, pihak SMA Binus School Simprug , Dinas Pendidikan, Komisi III DPR RI atas kejadian perundungan yang menimpa putranya tersebut.

“Ini kan kasusnya sudah berjalan selama 10 bulan. Kok belum ada kemajuan yang signifikan. Maka itu, kami memohon kiranya, agar penyidik dari Mapolres Jakarta Selatan, juga serius memberikan perhatian,” ujar SU yang juga dikenal sebagai pengusaha tersebut di Jakarta. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Yapena Rayakan Hari Anak Sedunia,      HJ ERNA SANTOSO Sekaligus Santuni Sekolah PAUD Gratis di Pisangan Baru Jaktim

Gonjang-ganjing Lagi, RATUSAN ANGGOTA PARFI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Alicia Djohar

Di Kalangan Personil, POLDA METRO JAYA Terapkan Pendekatan Holistik & Strategis dalam Menangani Judi Online