JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI berharap agar warga Jakarta ikut menjaga udara bersih. Sedangkan kegiatan itu dilaksanakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).
Disebutkan bahwa kegiatan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi dalam menjaga kualitas udara Jakarta. Selain itu juga sekaligus mengedukasi warga agar terus merawat kendaraannya.
Dikatakan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi.
“Dalam hal ini, kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” papar Asep.
Ditambahkan Asep lebih lanjut, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.
“Jadi, harapannya dari sini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini,” imbuhnya.
Sedangkan Wakil Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, ikut menambahkan bahwa kegiatan ini mencakup pemeriksaan kendaraan di lokasi yang dilakukan dengan menghentikan pengemudi secara langsung oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk kendaraan diperiksa melalui aplikasi E-Uji Emisi untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajiban uji emisi atau belum. Jika belum atau masa ujinya sudah kedaluwarsa, kami memfasilitasi pelaksanaan uji emisi langsung di tempat,” paparnya.
Pada bagian lain, Sarjoko mengungkapkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan sangat bergantung kondisi kendaraan. Jika kendaraan sudah melakukan uji emisi dan lulus, pengemudi dapat melanjutkan perjalanan. Namun, bagi kendaraan yang belum memenuhi baku mutu, akan diberikan saran untuk melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan demi meningkatkan performanya.
Sementara itu Walikota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah rutin melaksanakan program uji emisi di seluruh wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk memasifkan program uji emisi.
“Di sini, kami tidak hanya memastikan kegiatan berjalan secara terjadwal, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam berbagai program edukasi. Harapannya, ini dapat meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya menjaga kualitas udara,” ungkapnya.
Karena itulah, Ali optimis terkait langkah-langkah yang akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas udara di Jakarta. Yakni melalui konsistensi pelaksanaan uji emisi serta dukungan aktif dari masyarakat.
“Saya berkeyakinan, wilayah Jakarta akan semakin bersih dan nyaman untuk semua warganya. Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tujuan ini tercapai,” ucapnya, mengakhiri.© RED/AGUS SANTOSA