Gegara Lengbet HP, ‘MT’ WARGA KEBON JAHE Dicokok Anggota Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Gegara (gara-gara-red) suka Lengbet (meleng sabet) alias mencuri HP milik tetangganya, pria berinisial MT atau yang akrab dipanggil dengan nama Tagor, akhirnya dicokok anggota Polsek Tanjung Karang Timur, Selasa (3/12/2024) pukul 14.00 WIB kemarin.

Sedangkan pelaku diketahui merupakan warga kelurahan Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Dalam aksinya, MT ternyata tak sendirian. Bahkan mengaku bersama DN yang di- DPO (Daftar Pencarian Orang). Terakhir berhasil mencuri HP milik LP, saat korban tertidur lelap di rumahnya, Senin (25/11/2024) yang baru lalu.

Penangkapan terhadap pelaku MT, berhasil dilakukan anggota Polsek Tanjung Karang Timur. Pria yang buruh serabutan tersebut, dicokok petugas pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.

“Yang pasti, MT yang merupakan warga Kebon Jahe, selalu bikin resah karena melakukan aksi pencurian. Setelah kita dalami dan akhirnya satu dari dua pelaku berhasil kita tangkap,” ucap Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto kepada POSBERITAKOTA, Rabu (4/12/2024).

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku baik MT maupun DN (DPO), ternyata sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kebon Jahe, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Untuk modusnya dengan cara masuk lewat jendela. Selanjutnya mengambil barang berharga yang mudah untuk dibawa. Bisa berupa handphone atau tabung gas,” imbuh Kompol Kurmen, lagi.

Pelaku mengaku aksi nekatnya itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kasus ini masih terus kami dalami, tentu saja guna mengetahui kemungkinan adanya TKP lain,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga menyita 3 unit handphone diataranya 1 unit handphone merk OPPO A18 warna hitam, 1 unit Hlhandphone merk REDMI S2 warna abu abu dan 1 unit handphone merk REDMI 13C warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan untuk ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. © RED/S.HARIWIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Ada 16 Paket Sabu Disita, SAT NARKOBA POLRESTA BANDAR LAMPUNG Ringkus ‘SB’ Warga Pekon Ampai

Gandeng Kerjasama ARA-BP dalam Aksi Kemanusiaan, HUMAN INITIATIVE & Beberapa Lembaga Gelar ‘Fun Walk For Palestina’

Ketemu Pj Gubernur, PENGURUS YLKI LAMPUNG Beberkan Tentang Terobosan Peningkatan Mutu Pelayanan Publik