Langsung Diringkus Polsek Tanjung Karang Barat, KAKEK BEJAT ‘WT’ Tega Mencabuli Bocah Berusia 4 Tahun

BANDAR LAMPUNG (POSBERITAKOTA) – Anggota Polsek Tanjung Karang Barat, meringkus kakek bejat ‘WT’ yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, karena tega mencabuli bocah berusia 4 tahun.

Karuan saja, pria berusia 64 tahun yang kesehariannnya berprofesi sebagai mekanik mobil bengkel, langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentenginan penyidikan. Kakek ‘WT’ diamankan petugas Kamis (9/1/2025) malam lalu di rumahnya Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Senin (13/1/2025).

Dijelaskan bahwa peristiwa asusila ini terjadi Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah bengkel mobil di wilayah Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung yang lokasinya bersebelahan dengan kontrakan rumah korban.

Sedangkan perihal pengungkapan kasus tersebut, berawal saat korban BA (4) mengeluh kepada orangtuanya. Hal itu disebabkan karena rasa sakit dikemaluannya usai buang air kecil. Saat diperiksa, ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan orang dewasa dekat kemaluan korban.

Bukan hanya itu saja. Pada saat orang tua korban memeriksa celana dalam korban, dirinya menemukan cairan yang diduga sperma.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban kantad membujuk anaknya untuk menceritakan peristiwa yang dialami. Korban saat itu mengaku diminta oleh pelaku untuk membungkuk lalu pelaku dari arah belakang menggesekkan kemaluannya ke bagian kemaluan korban hingga mengeluarkan sprema.

“Pelaku mengenali korban, karena bengkel tempat pelaku bekerja ini bersebelahan dengan rumah korban,” terang Kapolsek Tanjung Karang Barat seraya menyebut bahwa peristiwa itu terjadi di bengkel mobil yang dalam keadaan tutup atau sedang tidak beroperasi.

Pelaku mengaku nekad melakukan hal tersebut karena khilaf. “Pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” ucap AKP Ono.

Selain pelaku, polisi juga menyita 1 buah celana dalam milik korban. “Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek Tanjung Karang Barat. © REL/S HARI WIBOWO/EDITOR : GOES

Related posts

Selain Bangun Karakter Muda Berkualitas di SMA 1 BDL, PROGRAM JMS Penkum Kejati Lampung Guna Cegah Kenakalan Remaja

Diduga dengan Pelaku Sempat Cecok Mulut, AKTOR SANDY PERMANA Tewas Ditusuk di Perum TNI/Polri Cibarusah Bekasi

Diduga Kelompok Genk Motor, 6 REMAJA Bawa Sebilah Pedang Panjang Berhasil Diamankan Patroli TRC dari Polres Indramayu