JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Para pengusaha restoran diminta sekaligus dihimbau agar jangan abai, terkait penyedian lahan parkir yang memadai bagi pengunjung. Tujuannya supaya dapat mencegah kendaraan parkir di trotoar maupun bahu jalan karena bisa mengganggu pedestrian maupun arus lalulintas.
Himbauan dan harapan tersebut diutarakan secara terbuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KaSatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan kepada media di Jakarta, Minggu (19/1/2025). Dinilainya bahwa penyediaan lahan parkir yang memadai juga merupakan tanggungjawab pengusaha restoran.
“Sudah sama-sama kita ketahui bahwa trotoar jelas bukanlah tempat parkir. Namun diperuntukkan bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karenanya, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,” tegasnya, lagi.
Bukan kepada pengusaha restoran saja. Terutama bagi para pengunjung restoran juga diingatkan untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Jadi, pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki,” unkap Satriadi, menambahkan.
Jajaran Satpol PP DKI Jakarta bakal terus bekerja sama dengan perangkat daerah lainnya. Hal ini terkait dan unsur wilayah untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
“Makanya, marilah kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram dan nyaman bagi semua,” ucap Satriadi, mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA