JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Warga Jakarta tak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan. Pasalnya, jika dihitung-hitung, Tarif PAM Jaya justru jauh lebih murah ketimbang air jerigen.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, saat diwawancarai media peliput Pemprov/DPRD DKI di Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Jadi, bagi warga Jakarta, tak perlu khawatir secara berlebihan. Meski telah ditetapkan penyesuaian tarif, ternyata air PAM Jaya malah jauh lebih murah dari air jerigen,” tegasnya.
Dipertegas Andri Santosa bahwa tarif yang dipatok oleh PAM Jaya, masih sangat terjangkau untuk warga kalangan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Faktanya bisa lebih murah ketimbang membeli air jerigen yang biasanya dijual dengan cara berkeliling ke rumah-rumah menggunakan gerobak.
“Tarif yang dikeluarkan dengan penyesuaian oleh PAM Jaya itu, tentunya jauh lebih murah daripada beli air jerigen atau gerobak,” ujarnya.
Meski demikian, Andri Santosa tak memungkiri bahwa BUMD DKI Jakarta tersebut harus terus meningkatkan pelayanan untuk para pelanggan. Termasuk juga memperhatikan segi ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan.
“Sebab, PAM Jaya tidak bisa meninggalkan juga sisi bisnis. Akab tetapi juga harus mengutamakan pelayanan sebagai kakinya Pemprov DKI Jakarta,” katanya, menambahkan.
Masih menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) lebih lanjut bahwa langkah penyesuaian tarif yang diambil oleh PAM Jaya sudah tepat. Terlebih lagi dengan harapan guna mensukseskan cakupan layanan 100 persen air siap minum pada 2030.
Seperti diketahui secara bersam, bahwa selama 17 tahun terakhir, PAM Jaya tidak melakukan penyesuaian tarif. “Jadi memang ada sekitar 17 tahun lamanya, PAM Jaya, hampir tidak pernah ada penyesuaian,” beber Andri Santosa, apa adanya.
Namun sebelumnya selalu Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin mengungkapkan, perihal penyesuaian tarif baru sudah melalui pertimbangan. Apalagi tarif air minum di Jakarta hampir selama 17 tahun terakhir, tetap sama.
Arief Nasrudin membeberkan bahwa biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.
“Artinya, jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan,” kata Dirut PAM Jaya, lagi.
Juga menjadi informasi tambahan, PAM Jaya mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025 dan baru muncul dalam tagihan air di bulan Pebruari 2025. © RED/AGUS SANTOSA