Ke ASN Pemprov DKI, GUBERNUR PRAMONO ANUNG Siap Menindak Tegas Jika Pakai Mobil Dinas Operasional untuk Mudik Lebaran

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kendaraan dinas operasional (KDO) dilarang untuk digunakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk Mudik Lebaran. Dimana saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menindak tegas ASN yang melanggar larangan tersebut. Kenapa? Sebab, hal itu tidak diperbolehkan sama sekali.

“Terkait hal itu, baik saya dan Pak Wagub maupun Pak Sekda, sudah memutuskan. Bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas,” ucap Pramono seusiamemimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025, Rabu (12/3/2025) kemarin di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat.

Jika diketahui terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, maka pasti akan diberikan sanksi. “Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Namun untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat Mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman dan nyaman,” tambahnya.

Disebutkan bahwa penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan dan pelayanan umum.

Selanjutnya di Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Patut diketahui juga bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Kampung Poncol Jakasetia Bekasi, HI Bareng Artis Ardhito Pramono Salurkan Sembako & Makanan Siap Saji ke Korban Banjir

Gelar Program ‘Tadarus Satu Jam Ngaji Bersama Polisi’, POLDA METRO JAYA Ajak Warga Mau Ikut Memakmurkan Masjid

Ziarah ke Masjid Luar Batang, WAGUB RANO KARNO Ngaku Punya Kenangan Saat Diajak Engkongnya di Usia 9 Tahun