JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seluruh proses penghunian bagi warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah memenuhi aspek legal. Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadwalkan pada pekan ini juga, mereka sudah bisa masuk HPPO JOSS.
Hal tersebut di atas disampaikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, yakni di dalam menanggapi pemberitaan di media massa terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang belum menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
“Tetap bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku. Sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan,” tegasnya.
Kepastian itu antara lain setelah dilakukan penyiapan administratif terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian. Juga didampingi langsung oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal,” ungkap Afan, di Jakarta, Minggu (27/7/2025) kemarin.

Dipaparkan Afan lebih lanjut bahwa selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan melaksanakan pembangunan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD DKI Jakarta dalam mendukung program pemerintah.
Sedangkan komponen pengeluaran operasional, baik pembangunan urban farming, biaya pelatihan maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan. Begitu pun termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara. Hingga saat ini, PT Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 854 juta.
“Untuk Slsetiap bulannya, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp 68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak. PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai bentuk dukungan pada program Pemprov DKI, mencakup honor/upah Kelompok Tani Kampung Bayam sebagai peserta pelatihan. PT Jakpro juga memenuhi kebutuhan harian warga hunian sementara, karena para kepala rumah tangga sedang mengikuti program pelatihan urban farming,” bebernya, lagi.
Namun terkait proses penghunian HPPO JIS kini telah memasuki fase final. Pada Senin-Selasa, 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakpro dan secara paralel mulai menghuni HPPO JIS.
“Jadi, kami berharap bahwa seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” kata Afan, mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA

