PosBeritaKota.com
Megapolitan

Gelar Apel Pagi, ASN & CASN SEKRETARIAT DPRD DKI JAKARTA Patuhi Pergub Nomor 8 Tahun 2025

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Sekretariat DPRD DKI mengikuti apel rutin pagi di hari kerja pertama, bertempat di Lobby Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/8/2025).

Sedangkan kegiatan rutin apel pagi itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Mukholik Maswi.Turut hadir pula Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Saria DAG Sinaga dan

Plt. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Dyah Suryani.

Dikatakan Mukholik Maswi bahwa apel diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Saat memberikan pengarahan terkait Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa Pergub tersebut mengatur berbagai aspek disiplin kerja.

Termasuk kewajiban mengikuti upacara, disiplin jam kerja, dan larangan merokok di lingkungan kerja, serta sanksi bagi pelanggaran. “Jadi intinya, mengenai disiplin PNS kehadiran nanti BKD akan narik data setiap akhir tahun Desember. Yaitu mengenai alpha. Baik itu keterlambatan datang maupun pulang cepat,” tegas dia.

Pada bagian lain, Mukholik juga ingin mendorong ASN dan CASN untuk meningkatkan kekompakan dalam berkontribusi mengawal berbagai kegiatan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya juga ditekankan pentingnya membangun komunikasi yang efektif, menetapkan tujuan yang jelas, hingga mengadakan kegiatan bersama. “Jadi, saya harap semua PNS dan CPNS ikut berpartisipasi dalam semua kegiatan karena semua terlibat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus meminta seluruh ASN dan CASN di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta mematuhi Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terutama dalam hal mengatur disiplin jam kerja ASN, meliputi waktu masuk, waktu istirahat, dan waktu pulang kerja.

“Masalah disiplin, nanti diinfo saja siapa yang sudah lebih dari 600 menit. Karena ini sudah tengah tahun telat maupun pulang cepat,” ucap Augustinus. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Asyiknya Nonton Musik dalam Suasana Lebaran di Mall Basura 

Redaksi Posberitakota

Target Penyediaan Capai 900 Ekor Sapi, Perumda Dharma Jaya Penuhi Kebutuhan Qurban di Idhul Adha 1447 H

Redaksi Posberitakota

Acara Gema Waisak 2562 BE, PULUHAN BIKKHU Jalan Tanpa Alas Kaki Sejauh 5 KM

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang