JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sungguh terlalu! Pelanggaran terhadap pembuangan limbah tinja, seperti yang dilakukan 3 armada truk pengangkut kotoran manusia pada Sabtu (9/8/2025) yang baru lalu, bakal ditindak tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal tersebut di atas gegara ada 3armada truk pengangkut tinja yang ketahuam membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/8/2025). Salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
Sedangkan penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Jakarta Timur. Sebab, aksi itu jelas-jelas melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Seperti dijelaskan Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Minggu (10/8/2025) setelah adanya laporan media.
“Jadi, Senin (11/8/2025), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi 2 armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ungkapnya.
Namun berdasarkan pemeriksaan, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera, juga pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 Nopember 2022. Tentunya 2 armada lainnya adalah milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Ditambahkan Hugo bahwa pembuangan limbah tinja secara sembarangan membahayakan kesehatan warga dan mencemari ekosistem.
“Karenanya, kami akan memberikan sanksi berat. Juga termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, mengungkapkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp 100 ribu–Rp 20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan. Juga kasusnya bakal dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Dalam hal ini, kami ingin ada atau memberi efek jera ke pelaku pelanggar dan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ucap Charles, mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA

