JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah melakukan penghinaan dan tindakan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap Aji maupun penyanyi dangdut Rafika yang populer dengan nama Cita Citata, akhirnya terduga pelaku berinisial JJBB berhasil dicokok polisi saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Peristiwa penangkapan terjadi Minggu (1/2/2026) sore, karena JJBB diduga hendak meninggalkan Indonesia. Dengan sigap aparat Polres Jakarta Selatan langsung meringkusnya, tanpa ada perlawanan dari terduga pelaku, JJBB.
Sedangkan tentang peristiwa penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut, terjadi di sebuah restoran kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan Minggu (1/2/2026) pagi. Awalnya, korban memenuhi undangan makan bersama. Sungguh tak diduga jika situasi berubah menjadi peristiwa yang menimbulkan trauma.
Pihak pengacara korban, Irjen Pol (Purn) Hudit Wahyudi SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Bahkan pihaknya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan langsung terkait status hukum terduga pelaku.
“Dalam hal ini, kami datang untuk memastikan bahwa terduga pelaku sudah diamankan dan proses hukumnya berjalan,” tegas Hudit kepada awak media, Minggu (1/2/2026) sore.
Masih menurut keterangan Hudit, laporan polisi dibuat tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sebab, pihaknya juga menilai bahwa tindakan terduga pelaku telah melampaui batas kepatutan dan kemanusiaan. Terlebih lagi karena diduga melibatkan anak dibawah umur.
Namun berdasarkan keterangan korban ketika tiba di restoran, terduga pelaku yang telah dikenal korban tiba-tiba menghampiri dan melontarkan kata-kata kasar disertai penghinaan. Korban memilih tidak menanggapi perbuatan tersebut.
Ternyata sikap diam korban justru memicu emosi terduga pelaku. pelaku. Sampai akhirnya mengeluarkan kalimat berdada makian dengan menyebut berbagai nama binatang. Selain tindakan tidak pantas dengan meludahi Balita korban yang sedang tertidur di dalam kereta dorong.
Bukan hanya itu saja. Terduga pelaku juga merampas telepon genggam korban dan membantingnya hingga rusak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil karena sejumlah data penting tersimpan di perangkat yang dirusak.
“Dari klien kami jelas mengalami kerugian psikis dan materiil akibat perbuatan tersebut,” ungkap Hudit, menambahkan.
Terkait dugaan tindakan penghinaan, perusakan barang dan kekerasan terhadap anak, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara dari pihak Polres Jakarta Selatan, masih belum bisa memberikan keterangan lanjutan. Begitu merinci pasal dan ancaman hukuman yang bakal dikenakan terhadap terduga pelaku. Tapi, pihak pengacara dari Aji dan Cita Citata, memastikan bahwa proses hukum bakal terus berlanjut. © RED/S. POEDJI/EDITOR : GOES

