BEKASI (POSBERITAKOTA) – Merespon positif aksi demo damai yang dilakukan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/9/2025) kemarin, pihak Damai Putra Group (DPG) merasa perlu memberikan klarifikasi guna menjadi perhatian warga yang tinggal di perumahaan elite di atas.
Seperti disebutkan Nimim Safira selaku External Relations DPG melalui keterangan resmi yang diterima POSBERITAKOTA, Minggu (21/9/2025), yakni terhadap apa yang ingin dilakukan sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan kawasan hunian yang nyaman, harmonis dan berkelanjutan.
Pihak pengembang Damai Putra Group (DPG) mengumumkan beberapa langkah strategis terkait penyediaan fasilitas ibadah bagi warga di kawasan Alindra – Kota Harapan Indah, khususnya bagi penghuni Cluster Vasana dan Neo Vasana sebagai berikut :
1. Penyediaan Lahan Masjid
Manajemen DPG telah menyediakan salah satu area Lahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Alindra untuk pembangunan Masjid yang dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar. Termasuk bagi warga Cluster Vasana dan Neo Vasana. Permohonan serah terima lahan PSU tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
2. Pembangunan Mushola di Dalam Cluster
Sambil menunggu proses pembangunan Masjid dimaksud, DPG juga akan membangun Mushola di dalam area Cluster Vasana dan Neo Vasana. Proses pembangunan akan dimulai pada minggu pertama Oktober 2025 dengan estimasi penyelesaian dalam waktu tiga bulan. Seluruh biaya pembangunan Mushola ini akan sepenuhnya ditanggung oleh manajemen DPG.
3. Kebijakan Terkait Tembok Cluster
Dengan dibangunnya Mushola di dalam Cluster, maka permohonan pembukaan tembok cluster sebagaimana diajukan kembali oleh Pengurus Yayasan Mushola Ar Rahman tidak dapat disetujui. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan, antara lain:
Mushola telah disediakan di dalam area Cluster Vasana dan Neo Vasana untuk memenuhi kebutuhan ibadah warga.
Pagar tembok cluster merupakan bagian integral dari perencanaan kawasan yang telah mendapatkan pengesahan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebagian besar warga cluster menyatakan menolak adanya pembukaan tembok, bukan menolak keberadaan Mushola.
4. Sebagai pengembang, DPG berkewajiban menjaga tata kelola kawasan secara menyeluruh serta memperhatikan aspirasi seluruh penghuni demi terciptanya kebersamaan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
“Melalui langkah ini, Damai Putra Group berharap dapat terus menghadirkan hunian yang tidak hanya nyaman secara fisik, tetapi juga mendukung kehidupan sosial dan spiritual warganya,” kata Nimin Safira, menutup keterangannya. © REL/AGUS SANTOSA

