Selaku Kuasa Hukum Lilianny Suryanto, DR ENDANG HANDRIAN SH MH Beri Penjelasan Soal Sengketa Tanah di Labuan Bajo

LABUAN BAJO (POSBERITAKOTA) – Kasus hukum antara Emilton Suryanto dengan Oktavianus Leo masih saja belum tuntas, kendati sudah ada penetapan non eksekutable terhadap perkara sebelumnya yang berlokasi di Wisata Bukit Sylvia, yakni sebagai salah satu bukit wisata menarik di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selama ini ramai dikunjungi para wisatawan. Baik itu wisatawan lokal, domestik maupun dari mancanegara.

Seperti diketahui bahwa tanah seluas 10 Ha tidak diklaim oleh Emilton Suryanto, tetapi diperoleh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku melalui transaksi jual beli. Oleh karenanya, tidak terbukti Emilton Suryanto menguasai tanah tersebut secara tidak sah. Tetapi diperoleh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku melalui transaksi jual beli.

Hal tersebut di atas disampaikan Dr Endang Handrian SH MH selaku kuasa hukum dari Liliany Suryanto melalui keterangan resminya kepada sejumlah media di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (13/10/2025).

Selanjutnya, dikatakan Dr Endang bahwa Lois Leo tidak pernah mendapatkan penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat, yakni Ishaka dan Haku Mustafa. Oktavianus Leo selaku ahli waris Lois Leo justru tidak memiliki Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat di Labuan Bajo.

Sedangkan untuk memiliki tanah di Labuan Bajo harus melalui mekanisme penyerahan Tanah Adat dari Fungsionaris Adat. Tidak bisa melalui penguasaan tanah secara fisik selama waktu tertentu.

Disebutkan pula bahwa dalil Oktavianus Leo selaku ahli waris Lois Leo yang mengaku mendapatkan hak atas tanah dengan cara membuka lahan dan menguasainya selama tiga puluh tahun, menggunakan lembaga acquiitieve verjaring atau adverse possession, tidak dapat diterapkan dalam hal ini.

“Hukum tanah kita yang memakai dasar hukum adat, tidak dapat menggunakan lembaga acquiitieve verjaring atau adverse possession tersebut. Kenapa? Karena, hukum adat tidak mengenalnya,” jelas Dr Endang.

Masih menurut Dr Endang, justru sebaliknya dalam hukum adat digunakan lembaga rechtsverwerking, yaitu jika seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain, yang memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut.

Berdasarkan ketentuan di dalam UUPA yang menyatakan hapusnya hak atas tanah karena diterlantarkan. Tanah di Labuan Bajo seluruhnya adalah tanah adat dimana hukum adat berlaku, sehingga yang sah untuk diterapkan adalah lembaga rechtsverwerking, jika ditelantarkan maka hilanglah haknya.

Namun terkait adanya pernyataan Kuasa Hukum Oktovianus Leo bahwa tanah dari Gorontalo sampai ke sebelah Waecicu bukan tanah Ulayat, adalah keliru dan menyesatkan. Karena semua tanah di Labuan Bajo adalah tanah Ulayat.

Labuan Bajo termasuk dalam Kedaluan Nggorang dengan wilayah ulayatnya meliputi: Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Desa Wae Kelambu, Desa Nggorang dan Desa Watu Nggelek. Karena Waecicu terletak dalam wilayah Kelurahan Labuan Bajo, maka semua tanah di Waecicu juga merupakan tanah Ulayat.

“Jadi dalil bahwa Lois Leo yang mendapatkan hak atas tanah dengan cara membuka lahan dan menguasainya selama tiga puluh tahun dan dalil bahwa tanah dari Gorontalo sampai ke sebelah Waecicu bukan tanah Ulayat, berisi tidak benar dan cerita karangan saja. Sebab, Oktovianus Leo tidak memiliki Surat Penyerahan Tanah Adat sama sekali. Sedangkan pada kenyataannya semua tanah di wilayah Labuan Bajo adalah tanah Ulayat dan untuk memilikinya harus mendapatkan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat yang dibuktikan dengan adanya Surat Penyerahan Tanah Adat,” ungkap Dr Endang Hadrian SH MH, lagi

Sebab, lanjut Dr Endang, Oktovianus Leo tidak memiliki Surat Penyerahan Tanah Adat sama sekali. Sedangkan pada kenyataannya semua tanah di wilayah Labuan Bajo adalah tanah Ulayat dan untuk memilikinya harus mendapatkan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat yang dibuktikan dengan adanya Surat Penyerahan Tanah Adat.

Adapun Gaspar Djat, Yeni Harlina (istri Gaspar) dan Margarith Mayorga Gande mendapatkan tanah melalui proses penyerahan Tanah Adat oleh Fungsionaris Adat, yakni Ishaka dan Haku Mustafa.

Setelah mendapatkan penyerahan tanah adat kemudian tanah-tanah tersebut disertifikatkan. Jadi telah sesuai prosedur hukum (due process of law) yang berlaku, setelah itu baru tanah tersebut dijual kepada Liliany Suryanto dan Amelia Pauliny Suryanto.

Dr Endang dalam penjelasannya lebih lanjut, menyebutkan bahwa Emilton Suryanto membeli tanah untuk membangun gudang dari Lois Leo, bukan dari Petronella Mesakh. Petronella Mesakh hanya melanjutkan kesepakatan jual beli yang sebelumnya telah dilakukan oleh Lois Leo sebelum meninggal dunia dan telah dilakukan pembayaran.

“Jadi yang dijual bukan tanah/harta warisan. Tetapi tanah Lois Leo yang justru dijual oleh Lois Leo sendiri. Sedangkan tanah lainnya bukan milik Lois Leo, namun milik Gaspar Djat, Yeni Harlina (istri Gaspar) dan Margarith Mayorga Gande. Sementara Tanah Lois Leo hanya seluas +/- 6.972 M2 yang posisinya berada di pinggir laut (sekarang Grand Komodo), bukan 10 Ha,” terangnya.

Dalam kaitan tersebut, tidak ada jejak-jejak Lois Leo di atas tanah seluas 10 Ha. Jejak Lois Leo hanya ditemukan di atas tanah seluas +/- 6.972 M2 yang posisinya berada di pinggir laut (sekarang Grand Komodo). Karena sebelumnya Lois Leo dan keluarganya tinggal di atas tanah seluas +/- 6.972 M2 ini dan setelah Lois Leo meninggal dunia, tanah ini dijual oleh Emilton (sekarang Tergugat) kepada Grand Komodo.

Terbuktinya tanah tersebut adalah tanah milik keluarga Emilton selain sertipikat juga salah satunya pohon Kayu Kedondong ditanam oleh Emilton, bukan oleh Lois Leo.

“Terlebih lagi, klien kami Lilianny Suryanto keberatan atas peristiwa Konstatering yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WITA. Dimana pada waktu pelaksanaan konstatering (Pencocokan), Oktavianus Leo telah menunjuk tanah milik Lilianny Suryanto dimasukan sebagai Objek Konstatering (pencocokan objek sengketa) dalam Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. No. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. No. 1791 K/Pdt/2021 Jo. No. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. No. 742 PK/Pdt/2023,” urainya.

Disebutkan Dr Endang, padahal tanah milik Lilianny Suryanto tersebut tidak termasuk kedalam objek perkara perdata sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. No. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. No. 1791 K/Pdt/2021 Jo. No. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. No. 742 PK/Pdt/2023 tersebut.

Karena itulah, menurut kuasa hukum Lilianny Suryanto, tidak tunduk dan tidak terikat pada putusan tersebut. Lagipula tanah milik Lilianny Suryanto tidak termasuk/bukan objek sengketa yang diputuskan dalam amar putusan perkara No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. No. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. No. 1791 K/Pdt/2021 Jo. No. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. No. 742 PK/Pdt/2023 tersebut.

“Selain Oktavianus Leo telah menunjuk tanah milik Lilianny Suryanto dimasukan sebagai Objek Konstatering (pencocokan objek sengketa), tanpa dasar yang jelas Oktovianus Leo mengklaim secara sepihak kepemilikan objek sengketa dengan cara memasang tanda batas atau patok-patok dan pembersihan di beberapa titik patok di dalam objek sengketa.

“Jelas, perbuatan tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dimana sangat merugikan Lilianny Suryanto (kliennya). Dan, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Dr Endang seraya mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Merupakan Fenomena, Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob Akibat Bulan Purnama

Diprediksi hingga 5 Juni, BMKG Himbau Warga Pesisir Bali Siaga Banjir Rob Akibat Purnama

Masa Penerimaaan Anggota Baru, KMHDI Buleleng Soroti Potensi Ketergantungan AI dalam Pendidikan