Segera Terbitkan Pergub, GUBERNUR PRAMONO : Larang Perdagangan Daging Anjing & Kucing Guna Antisipasi Rabies

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Guna mengantisipasi penyebaran rabies di Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.

Hal tersebut disampaikannya seusai menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken, Senin (13/10/2025) di Balaikota Pemprov DKI Jakarta.

“Nah, mereka menyampaikan beberapa keluhan dan usulan. Tentunya sebagai Gubernur Jakarta, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Maka usulannya ada dua. Apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” tegasnya.

Namun secara prinsip, Gubernur Pramono Anung, menyetujui aspirasi tersebut untuk segera menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur. Karena itu, segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub tersebut.

“Jika Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah – mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu itu UU tentang Pangan,” ungkapnya.

Selanjutnya ada juga UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” kata Gubernur Pramono Anung.

Sedangkan CEO DMFI, Karin Franken, mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi pelarangan perdagangan daging hewan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali. Dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur,” ungkap Karin.

Sebagai perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menambahkan bahwa penerbitan Pergub merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Menurutnya, Jakarta sebagai barometer nasional bisa menjadi contoh untuk melarang perdagangan daging hewan yang berbahaya jika dijadikan konsumsi secara umum.

“Tentang pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini,” tutup Marry. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi