Dari Luwu Utara Sulsel, PRESIDEN PRABOWO Beri Rehabilitasi 2 Guru yang Dipecat karena Bantu Honorer Lewat Sumbangan Sukarela

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masing-masing bernama Rasnal dan Abdul Muis, mendapat perhatian dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Kepada keduanya diberikan rahabilitasi hukum, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbagan sukarela dan diberhentikan dengan hormat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, seusai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dinihari yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

“Setelah semalam berkoordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ungkap Dasco seperti yang terlihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim. Masih Mlmenurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial (Medsos).

“Sebelumnya, Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” jelas Dasco, menambahkan.

Melalui rehabilitasi tersebut, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini bakal segera dipulihkan. “Jadi dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ucapnya, penuh harap.

Seperti diketahui bahwa Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan kedua guru tersebut dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.

Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sampai akhirnya kejadian itupun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.

Dikatakan Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, kasusnya bermula pada 2018. Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik. © FATHONIE AG/ EDITOR : GOES

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Pariwisata Bali Sumbang 55% Devisa Nasional di 2025

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun