JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah dipastikan ada kesalahan alias kelalaian sistemik berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang menewaskan 22 orang pekerja di gedung perusahaan tersebut.
Sedangkan untuk penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat
Dijelaskan Kapolres bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Termasuk saksi kunci yang berada di dalam ruang penyimpanan baterai saat percikan api pertama muncul. Dari seluruh keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, terungkap bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 hingga 12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan.
Percikan api berawal diketahui dari lantai 1 atau tepatnya di ruang Inventory atau Gudang Mapping, dimana jadi ltempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Bahkan, saksi di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya. Kemudian menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway sehingga api langsung membesar dalam hitungan detik.
Sementara berdasarkan hasil analisa Tim Labfor Polri, mengungkapkan bahwa penyimpanan baterai di perusahaan tersebut, dilakukan dengan cara sangat berbahaya dan tidak sesuai standar.
Ruangan tempat penyimpanan hanya berukuran 2×2 meter, tanpa ventilasi maupun perlindungan tahan api, sementara baterai-baterai rusak ditumpuk sampai tiga susun bersama baterai bekas dan baterai sehat.
Juga tidak ditemukan adanya prosedur operasi standar (SOP) terkait penanganan bahan mudah terbakar dan bahkan genset berada di area yang sama sehingga memperbesar potensi panas pemicu kebakaran. Kombinasi kondisi ini membuat satu percikan kecil berkembang menjadi api besar yang segera menjalar ke lantai atas.
Penyidik juga menyoroti kondisi keselamatan gedung yang dinilai nyaris tidak ada. Malah tidak ditemukan pintu darurat, tanpa ada sensor asap, juga tidak ada sistem proteksi kebakaran serta tidak tersedia jalur evakuasi yang seharusnya menjadi standar minimal dalam bangunan bertingkat.
Di sisi lain lagi, gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF untuk perkantoran enam lantai, namun digunakan hingga tujuh lantai sekaligus sebagai lokasi penyimpanan/gudang bahan berbahaya. Maka, kondisi itulah yang memperparah jumlah korban, karena asap tebal dengan cepat naik ke lantai atas dan menjebak para pekerja yang tidak memiliki akses keluar.
Ditegaskan Kapolres lebih lanjut bahwa semua kelalaian ini berada dalam tanggungjawab penuh Direktur Utama, Michael Wisnu Wardhana. Dari hasil pemeriksaan, Michael dinilai telah melakukan kelalaian berat atau culpa lata , karena tidak pernah membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya.
Juga tidak menunjuk petugas K3, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar, tidak memasang pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi serta mengakui bahwa seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya.
“Namun dari temuan ini memperlihatkan adanya kelalaian sistemik yang memiliki hubungan kausal langsung dengan terjadinya kebakaran dan meninggalnya 22 orang pekerja,” tandas Kapolres.
Tentu dengan terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, penyidik menjerat Michael Wisnu Wardhana dengan tiga pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran disertai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta Pasal 187 KUHP sebagai pasal alternatif apabila pembiaran kondisi berbahaya itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat ( dolus eventualis ).
“Apabila terbukti, tersangka terancam hukuman pidana yang dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara. Bahkan hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika unsur Pasal 187 terpenuhi,” terangnya, lagi.
Disebutkan Kapolres bahwa penyidik sangat serius dalam menangani kasusnya. Hal itu mengingat jumlah korban yang besar dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Penyidik bekerja secara profesional dan mendalam dengan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mempertimbangkan ancaman hukuman yang tinggi, risiko melarikan diri, risiko menghilangkan barang bukti, serta potensi mempengaruhi saksi-saksi yang sebagian besar adalah karyawan perusahaan. Untuk penyidikan selanjutnya akan diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
“Oleh karenanya, kami menghimbau seluruh perusahaan, pengelola gedung maupun rumahtangga untuk memastikan kesiapan alat pemadam kebakaran. Juga memastikan jalur evakuasi dan melatih prosedur kontijensi bilamana terjadi kebakaran atau bencana lainnya. Hal ini merupakan hal yang sangat penting belajar dari kejadian yang terjadi pada Terra Drone ini,” pinta Kapolres.
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif. dan transparan. Selain mengupayakan agar hak-hak keluarga korban mendapatkan perhatian melalui koordinasi lintas instansi. © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES