Secara Tepat Waktu & Akuntabel, WAGUB RANO KARNO Serius Tegaskan Pemprov DKI Tindak Lanjuti Soal Pemeriksaan BPK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, membuka kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2025, bertempat di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Saat menyampaikan arahan melalui sambutannya, Wagub Rano Karno menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu, tuntas, dan bertanggungjawab.

Namun untuk penyelesaian tindak lanjut diupayakan paling lambat 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Soal.sinergi dan kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ucap dia.

Kemudian, Wagub Rano Karno pun memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun 2025, dari total 11.942 rekomendasi, sebanyak 10.592 rekomendasi atau 88,69 persen telah ditindaklanjuti.

“Tapi, berdasarkan hasil reviu, verifikasi dan klarifikasi, terdapat 349 rekomendasi yang diusulkan untuk disesuaikan. Rinciannya, 187 rekomendasi diusulkan selesai, 149 rekomendasi masih dalam proses dan 13 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila usulan tersebut disetujui oleh BPK, maka proyeksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Semester I Tahun 2025 mencapai 10.793 rekomendasi atau sebesar 90,38 persen,” jelasnya.

Kendati begitu, Wagub Rano Karno mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Di antaranya kendala penagihan kerugian kepada pegawai yang telah pensiun atau tidak diketahui keberadaannya, besarnya nilai kerugian daerah yang memerlukan mekanisme penyelesaian bertahap, serta rekomendasi terkait perbaikan kebijakan dan regulasi yang membutuhkan harmonisasi lintas pihak.

Sedangkan untuk tantangan lainnya meliputi keterbatasan akses informasi terkait penyetoran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, serta kompleksitas penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum akibat perubahan kepemilikan maupun keterkaitan aset dengan pemerintah pusat dan BUMN.

“Karena itulah, diperlukan penyamaan persepsi dan percepatan penyesuaian dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi. Saya mengimbau seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi yang masih berjalan maupun yang belum ditindaklanjuti serta menjadikannya sebagai pembelajaran agar temuan yang berdampak material terhadap laporan keuangan tidak terulang,” ucap Wagub Rano Karno, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi