Bagi 189 Badan Publik Informatif, KOMISI INFORMASI DKI Wajibkan Kebijakan yang Bersifat Mengikat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa predikat Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan kewajiban kebijakan yang bersifat mengikat.

Badan publik yang telah menyandang status Informatif diwajibkan memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Status tersebut juga dapat dievaluasi kembali pada pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) berikutnya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, kepada 189 badan publik berpredikat Informatif pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Hal itu disampaikannya dalam keterangan di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Capaian ini harus diikuti dengan tanggung jawab. Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian, tetapi harus dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” ujarnya.

Ditegaskan Harry bahwa 189 badan publik Informatif pada tahun 2025 wajib memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing yang mudah dilihat oleh publik. Kewajiban tersebut secara teknis tercantum dalam Surat Keputusan dan bersifat mengikat serta berkelanjutan.

“Dalam hal ini, Zona Informatif adalah momentum badan publik melaksanakan kewajibannya sesuai undang –undang. badan publik diwajibkan memastikan pemohon informasi dapat akes dengan mudah informasi publik, zona badan publik informatif cara efisien dan mudah memastikan kewajiban tersebut,” katanya.

Disebutkan Harry bahwa Zona Informatif merupakan momentum bagi badan publik untuk melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang. Melalui Zona Informatif, badan publik diwajibkan memastikan pemohon informasi publik dapat mengakses informasi secara mudah. Kehadiran zona ini menjadi cara yang efisien dan mudah untuk memastikan kewajiban tersebut dapat terlaksana

Menurut Harry lebih lanjut pemasangan plang Zona Informatif menjadi penanda resmi bahwa badan publik tersebut siap dan patuh dalam melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tak lupa, Harry juga menyampaikan bahwa dari 829 badan publik peserta E-Monev Tahun 2025, terjadi lonjakan signifikan jumlah badan publik berpredikat Informatif dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 67 badan publik.

Oleh karenanya, Harry mengingatkan bahwa predikat Informatif dapat dievaluasi kembali apabila badan publik tidak konsisten dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.

“Jika kualitas layanan menurun, tidak responsif, atau tidak transparan, maka status Informatif bukan tidak mungkin dicabut atau diturunkan. Inilah konsekuensi dari keterbukaan informasi,” tegasnya.

Selanjutnya, Harry menjelaskan bahwa Zona Informatif berfungsi sebagai alat kontrol publik sekaligus media edukasi masyarakat, karena publik dapat menilai secara langsung apakah badan publik benar-benar menjalankan prinsip keterbukaan.

“Zona Informatif adalah pesan terbuka kepada masyarakat bahwa di tempat ini hak atas informasi dihormati dan dilayani. Ini juga menjadi pengingat bagi badan publik agar tetap konsisten,” katanya.

Pada bagian akhir, Harry berharap dan kembali menegaskan bahwa kebijakan Zona Informatif merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan hak publik, sekaligus menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap UU KIP secara berkelanjutan. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi