PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bangunan di TPU Kebon Nanas Tuntas Dibongkar, WALIKOTA JAKTIM Sebut Jadi Aksi Pengembalian Fungsi Lahan Makam

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur bersama 3 Pilar menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Selasa (27/1/2026).

Seperti disebutkan Walikota Jakarta Timur, Munjirin, kegiatan tersebut merupakan bagian dari aksi pembersihan dan pengembalian fungsi lahan makam agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.

“Pada hari ini, kita bersama-sama melaksanakan aksi bersih-bersih dan pembersihan bangunan warga relokasi hingga 100 persen bersih,” tegas Munjirin.

Menurutnya lagi bahwa langkah itu dilakukan sebagai bagian dari percepatan pengembalian fungsi dan pematangan lahan makam, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025.

Dijelas Munjirin lebih labjut, seluruh proses dilakukan secara bertahap, terukur serta mengedepankan pendekatan humanis kepada warga yang sebelumnya bermukim di area TPU.

Bahkan dalam pelaksanaannya, Pemkot Jaktim bekerj sama dengan dinas teknis terkait dan mendapat dukungan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur.

“Di awal tahun 2026 ini, Pemkot Jakarta Timur telah melakukan pengembalian fungsi lahan dan pematangan TPU di dua lokasi, yakni TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan,” ungkapnya.

Untuk TPU Kober, pengembalian fungsi lahan telah dilaksanakan lebih dahulu pada 18 Desember 2025. Sementara di TPU Kebon Nanas, berdasarkan pendataan terakhir, kawasan tersebut dihuni oleh 103 kepala keluarga (KK) warga Kampung Ujung RT 15/RW 02.

Selanjutnya, Pemkot Jaktim melakukan relokasi warga ke sejumlah rumah susun (rusun) di wilayah Jakarta Timur secara bertahap. Gelombang pertama relokasi dilaksanakan pada 6 Januari 2026 terhadap 22 KK, disusul tahap kedua pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK. Pada tahap kedua ini, warga secara simbolis menerima kunci kamar rusun langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Adapun dalam rangka pembersihan lahan, Pemkot Jakarta Timur juga telah menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan. Proses dimulai dengan penyampaian surat imbauan kepada warga pada 13 Januari 2026, dilanjutkan Surat Peringatan (SP) I pada 14 Januari, SP II pada 19 Januari, hingga SP III pada 23 Januari 2026.

“Namun hingga tahap ketiga ini, sebanyak sembilan KK direlokasi. Dari total 103 KK, sebanyak 26 KK telah bersedia pindah secara mandiri,” papar Munjirin, lagi.

Sebelumnya, Pemkot Jaktim telah merelokasi 73 KK warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas ke 6 rumah susun pada Senin (12/1). Warga tersebut ditempatkan di sejumlah Rusunawa, antara lain Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe serta Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK).

Sementara warga berstatus bujangan direlokasi ke Rusun PIK.Sementara Pemkot Jakarta Timur sebelumnya menetapkan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026. Dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan yang sebelumnya ditempati warga, pemerintah daerah memperkirakan dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.

Dari sebagian besar warga diketahui telah menempati kawasan TPU Kebon Nanas selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rusunawa yang telah disiapkan. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Tolong Beri Solusi Buat Jukir, LEGISLATOR DKI AUGUST HAMONANGAN : “Jangan Bisanya Cuma Menindak Mereka”

Redaksi Posberitakota

Bakal Dihadiri Musisi – Penyanyi – Produser, FORWAN & PWI KOTA DEPOK Kerja Bareng Gelar Diskusi Musik Indonesia

Redaksi Posberitakota

Dihadiri Ketua TP PPK DKI, PAM JAYA Gelar Khitanan Massal & Edukasi Air Bersih ke Ratusan Anak Sekolah di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang