JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketua Umum (Ketum) PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH HM Jusuf Rizal SH berharap momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, jangan sampai ada diskriminasi dan apalagi bentuk kriminalisasi wartawan.
Ungkapan sekaligus harapan tersebut di atas, diutarakan secara terbuka oleh Jusuf Rizal yang selama ini dikenal sebagai pria berdarah Madura-Batak dan Relawan Prabowo, saat diminta menjawab pertanyaan media tentang makna HPN 2026 bagi wartawan di Jakarta.
“Hendaknya dari momentum HPN 2026 kedepan, tidak ada diskriminasi dan apalagi bentuk kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Kenapa? Karena, wartawan juga dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tersebut.
Diungkap Jusuf Rizal bahwa saat ini masih ada diskriminasi wartawan dari media anggota Dewan Pers dan yang tidak. Atau medianya terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Padahal, di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada itu. Pasal 15 antara lain Tupoksi Dewan Pers hanya memfasilitasi pers, tidak ada Tupoksi untuk membuat diskriminasi.
Namun aehnya lagi, lanjut Jusuf Rizal, justru banyak Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengadopsi pemikiran sesat tersebut. Seolah Dewan Pers itu, ‘Tuhannya Pers’. Padahal, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kewenangannya dibatasi hanya di Pasal 15
“Pada HPN tahun ini, pemikiran sesat yang diduga digaungkan pengurus Dewan Pers terdahulu untuk mengkapling jatah iklan, harus diluruskan. Keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus ditegakkan,” pinta Ketum Ormas MADAS Nusantara, penggiat anti korupsi itu
Dalam hal pengkriminalisasian wartawan, dikatakan Jusuf Rizal, masih banyak ditemukan, khususnya di daerah-daerah. Maka itu perlu disosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi.
Dalam pandangannya lebih lanjut, pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen dan berintegritas, pers justru turut menjaga demokrasi yang tetap sehat dan berkeadilan
Jusuf Rizal juga menegaskan bahwa insan pers bukan hanya bertugas menyampaikan informasi. Tetapi, juga berperan dalam mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat.
Ditambahkannya ditengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, pers dituntut untuk semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang dan juga bertanggungjawab. Hal tersebut penting untuk menangkal hoaks (berita bohong) serta menjaga kepercayaan publik terhadap media.
“Dari momentum Hari Pers Nasional di tahun 2026 ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani dan konsisten dalam mengungkap kebenaran. Namun, tentu saja tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” ungkapnya.
Ketum Indonesian Jurnalist Watch (IJW) juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum serta keadilan sosial
PWMOI, janji Jusuf Rizal, siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas serta memerangi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power). © RED/AGUS SANTOSA