OLEH : KH LUTFI HAKIM MA – IMAM BESAR ‘FBR’
JAKARTA, kota yang lahir dari pertemuan budaya, tampak tenang di permukaan. Tapi di balik itu, ada potensi riak kecil yang bisa menjadi ancaman besar bagi kesatuan budaya Betawi. Peraturan Gubernur (Pergub) Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi yang menjadi payung hukum pelestarian budaya belum juga terbit.
Sejatinya, Pergub ini bukan sekadar dokumen administratif. Tapi, jawaban strategis untuk menutup celah konflik lintas generasi, menegaskan legitimasi lembaga adat dan menjaga akulturasi budaya agar tetap hidup ditengah dinamika Jakarta modern.
Gubernur Pramono Anung pernah menegaskan bahwa menyatukan komunitas Betawi yang beragam bukan perkara mudah. Setiap kelompok memiliki sejarah, tradisi dan aspirasi yang berbeda. Penyusunan Pergub juga bukan sekadar urusan administratif. Tapi, soal legitimasi budaya dan politik yang harus diterima seluruh pihak agar tidak ada yang merasa tersingkir.
Masalahnya pun semakin kompleks ketika muncul klaim bahwa kongres Majelis Kaum Betawi-lah yang seharusnya menentukan terbentuknya lembaga adat. Majelis Kaum Betawi, resmi berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Tahun 2025, tetap harus mengikuti UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol DKI Jakarta. Namun jika kongres mereka dianggap sebagai penentu sahnya lembaga adat, ini seperti menempatkan “penumpang gelap di tikungan”.
Logika semacam itu membuka celah konfrontasi lintas generasi. Namun memungkinkan munculnya MKB satu, dua dan bahkan tiga dari setiap klan Betawi. Selain berpotensi memecah kesatuan budaya yang seharusnya terjaga.
Di permukaan, riak-riak kecil yang merasa besar bisa muncul. Mereka yang sebelumnya diam akan terdorong menuntut representasi, memunculkan konflik publik yang panjang.
Betawi bukan hanya soal seniman atau ormas; ia memiliki seluruh perangkat masyarakat: ulama, seniman, pengusaha, hingga elit legislatif dan eksekutif Betawi punya.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah kita rela melihat konflik ini muncul lagi dari generasi mendatang? Sementara para pendahulu sudah meninggalkan lebih dahulu.
Di lain sisi, satu tahun kepemimpinan Pram-Doel menjadi momen tepat untuk mengangkat budaya Betawi. Saat Imlek, nyorok hingga Munggahan datang bersamaan, tercipta bingkai kegembiraan budaya yang bisa menjadi pintu gerbang depolarisasi yang sudah diakui para pemerhati.
Bahwasanya era kepemimpinan Pram-Doel berhasil membawa depolarisasi dan stabilitas politik. Terlebih, komunikasi yang terjaga antara eksekutif dan legislatif pada era ini, menjadi momentum untuk menjadikan Betawi sebagai role model serta poros ke-Betawian di sejumlah kota penyangga Jakarta.
Di sinilah LAM Betawi hadir sebagai jawaban strategis. Digagas (KH Lutfi Hakim) dan Kaukus Muda Betawinya, lembaga ini bukan sekadar simbol. Ia menjadi instrumen untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan nilai-nilai adat.
Juga menjadi jembatan antara pemerintah dan komunitas lokal, menjaga keseimbangan sosial, keadilan serta kesejahteraan masyarakat da sekaligus mengantisipasi fragmentasi akibat kongres eksklusif yang bisa memunculkan lembaga adat partisan.
Dengan LAM Betawi, akulturasi budaya Betawi tetap diakui secara resmi, tanpa harus bergantung pada kongres yang bisa menimbulkan eksklusivitas dan konflik yang bisa kita contoh dari beberapa daerah lain yang telah lebih dulu menetapkan regulasi serupa.
Sebut saja, Jawa Barat melalui Pergub No. 43 Tahun 2018, Bali melalui Pergub No. 4 Tahun 2019, dan Sulawesi Selatan dengan Pergub No. 22 Tahun 2018, telah mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan lembaga adat. Jakarta bisa belajar dari pengalaman itu, memastikan bahwa setiap lembaga adat memiliki legitimasi hukum dan representasi yang jelas.
MKB dan LAM Betawi dapat berjalan berdampingan. MKB bisa menempatkan wakilnya dalam kepengurusan LAM Betawi, sehingga semua pihak merasa terwakili, tanpa harus memaksakan satu kongres tertentu sebagai penentu. Pergub LAM Betawi bukan sekadar instrumen hukum; ia adalah jawaban untuk menutup celah konflik yang bisa muncul di masa depan.
Jika Betawi gagal bersatu sekarang, riak-riak kecil dan klaim eksklusif generasi mendatang bisa mengoyak kesatuan budaya yang telah diwariskan oleh para pendahulu. Kesatuan bukan sekadar pilihan, tetapi keharusan bagi keberlanjutan tradisi dan legitimasi budaya Betawi ditengah Jakarta modern yang harus disuguhkan utuh seperti ikan bandeng dari kepala hingga buntut, bukan malah menjadi ikan cere. (***/goes)
(PENULIS : KH LUTFI HAKIM MA, juga dikenal sebagai Imam Besar ‘FBR’, tinggal di Jakarta)