JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mensikap perkembangan terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM Andrie Yunus, terdapat dua hal yang sangat krusial bagi penegakan hukum.
Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim TNI sebagai bentuk tanggungjawab atas kasus penyiraman air keras kepada Andrie. Posisi Yudi kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.
Kedua, kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri, yang sebelumnya melaksanakan instruksi Presiden secara cepat dan proaktif menyampaikan kepada publik penyidikan kepada para terduga dan sudah menyampaikan inisial dua pelaku langsung penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, yang berbeda sama sekali dengan tersangka versi TNI.
Hal tersebut di atas disampaikan oleh Ketua Dewan Nasional dari SETARA Institute, Hendardi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Minggu (29/3/2026) di Jakarta.
Menurutnya perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Bahkan, lanjut Hendardi, langkah tersebut merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden Prabowo untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban.
Dalam pandangannya TGPF mesti dibentuk oleh Presiden Prabowo dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi dan masyarakat sipil.
Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.
“Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung? Adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggungjawab yang bersangkutan dan seterusnya?” Demikian tegas Hendardi.
Disebutkan bahwa pada akhirnya hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer. Sebab, dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.
Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) terhadap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.
“Jadi, siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,” ujar Hendardi, lagi.
Namun sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa (17/3/2026), memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka dan secepat-cepatnya.
Untuk mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintahnya tersebut hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF.
“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,” pungkas Hendardi. © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES