Pasca Lebaran 2026, DINAS DUKCAPIL DKI Melakukan Sosialisasi & Jemput Bola Pendataan Pendatang Baru

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi serta layanan jemput bola pendataan pendatang baru pasca Lebaran 2026 sebagai langkah dalam memastikan tertib administrasi kependudukan.

Sedangkan kegiatan di wilayah DKI Jakarta tersebut dijadwalkan mulai tanggal 1-30 April 2026 di seluruh Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.

Tentang mobilitas penduduk pasca Lebaran merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari
dinamika Jakarta sebagai jantung perekonomian nasional dan menjadi pusat bisnis di
Indonesia. Kendark masih diminati, angka pendatang baru ke Jakarta menunjukkan trend
penurunan, yakni. dengan angka pendatang yang diperkirakan menurun dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya.

Seperti dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, sebenarnya sebagai Kota Global yang berbudaya, Jakarta terbuka bagi siapa saja yang ingin
memperbaiki taraf hidup. Namu fokus utama pemerintah bukan pada pembatasan mobilitas,
melainkan memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat secara administratif.

Disebutkan terlait penyusunan kebijakan pembangunan sosial ekonomi dibangun dari data kependudukan atau data driven policy untuk merumuskan strategi dan menyiapkan daya dukung
infrastruktur seperti transportasi publik, layanan kesehatan, pendidikan dan lain lain.

“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” tegas Denny saat membuka sosialisasi dan layanan jemput bola pendatang baru pada Rabu (1/4/2026) kemari di Kepulauan Seribu Selatan.

Dalam konteks tersebut, setiap pendatang yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, baik sementara maupun menetap, wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW
paling lambat 1×24 jam sejak tiba di Jakarta.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor SE/14/2026 tentang Imbauan Menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kewajiban ini merupakan bagian fundamental dalam sistem administrasi kependudukan dan tidak dapat diabaikan.

Bahkan pihak Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menyiapkan aplikasi datawarga https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW untuk mendata pendatang di wilayahnya.

Selain itu sebagai bentuk penguatan pendataan secara humanis, Dukcapil DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi secara masif dan terstruktur serta menghadirkan layanan jemput bola di seluruh wilayah DKI Jakarta sepanjang April 2026.

Kegiatan ini melibatkan jajaran pemerintah kota dan kabupaten administrasi, kecamatan, kelurahan hingga RT/RW sebagai ujung tombak pendataan di lapangan.

Walikota, Bupati, Camat dan Lurah dapat memantau pendatang di wilayahnyamelalui website resmi Dukcapil DKI Jakarta di
https://kependudukancapil.jakarta.go.id (pada menu Pendatang Pasca Lebaran).

Pendataan dilakukan melalui sistem berbasis digital yang terintegrasi dan diperbarui setiap
hari untuk mendapatkan informasi profil pendatang pasca Lebaran secara cepat dan akurat.

Berdasarkan data pada dashboard per 1 April 2026 tercatat 1.776 pendatang baru yang masuk ke DKI Jakarta, dengan komposisi 891 laki-laki (50,17%) dan 885 perempuan (49,83%). Mayoritas pendatang berada pada usia produktif (15 s.d 64 tahun) sebesar
79,34%, yang menunjukkan dominasi penduduk usia kerja dalam arus urbanisasi pasca
Lebaran.

Dukcapil DKI Jakarta juga menekankan bahwa penduduk pendatang, baik yang bersifat
permanen maupun nonpermanen, tetap wajib tercatat dalam administrasi kependudukan.

Sebagaimana yang diamanahkan dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan perubahannya UU 24/2013 yaitu mewajibkan penduduk melaporkan peristiwa
kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke instansi pelaksana atau Disdukcapil, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.

Kejelasan status ini penting untuk menjamin akurasi data serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik. Selain itu, masyarakat yang akan datang ke Jakarta diimbau untuk memiliki perencanaan yang matang, termasuk kepastian tempat tinggal dan pekerjaan serta kesiapan beradaptasi di lingkungan
perkotaan.

Melalui sosialisasi dan layanan jemput bola ini, Dukcapil DKI Jakarta menekankan bahwa
tertib administrasi kependudukan bukan hanya kewajiban individu, tetapi merupakan fondasi
utama dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tertata, inklusif, dan berkelanjutan.

Bagi pendatang baru di Jakarta silakan datang ke loket layanan
Dukcapil Provinsi DKI Jakarta yang berada di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten Kepulauan Seribu, seluruh layanan gratis. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kanal resmi informasi, media sosial resmi Dukcapil @dukcapiljakarta atau hubungi WA Jawara 0812-120-120-31 atau call center 1500-031. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)