JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penguatan layanan air minum perpipaan.
Dari Ranperda itu nantinya diharapkan menjadi landasan hukum dalam menghadirkan layanan air minum yang adil, merata dan berkelanjutan untuk seluruh warga Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/4/2026).
“Sebab, air merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah. Karena itulah, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Wagub Rano Karno saat menyampaikan sambutannya.
Masih menurut Wagub Rano Karno untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum merupakan kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan dasar. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menempatkan sektor air minum sebagai prioritas pelayanan publik.
“Tenti pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman dan terjangkau. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan pelayanan air minum berjalan secara berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu Wagub Rano Karno juga menekankan Ranperda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman operasional dalam penyelenggaraan layanan air minum. Sedangkan regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini.
Namun secara substansi, ditambahkan Wagub Rano Karno, Ranperda SPAM akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan, kewenangan, hak dan kewajiban pelanggan, hingga pengawasan dan sanksi. Selain itu, aspek pendanaan, tarif, perizinan, dan kerja sama juga menjadi bagian yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Yang jelas, kami ingin memastikan bahwa seluruh aspek, mulai dari teknis hingga pembiayaan, memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, penyelenggaraan layanan air minum dapat berjalan lebih tertata dan profesional,” katanya.
Selanjutnya, Wagub Rano Karno mengungkapkan Ranperda ini juga dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Jakarta dalam penyediaan air minum. Tantangan tersebut antara lain keterbatasan sumber air baku, tingginya kebocoran air, serta belum meratanya layanan perpipaan.
Adapun upaya pengurangan penggunaan air tanah juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam Ranperda ini. Pemprov DKI ingin mendorong peralihan ke layanan air perpipaan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Penggunaan air tanah yang berlebihan harus dikendalikan demi menjaga keseimbangan lingkungan. Kami ingin masyarakat beralih ke layanan air minum perpipaan yang lebih terjamin kualitas dan keberlanjutannya,” tegasnya.
Ditambahkan Wagub Rano Karno bahwa Ranperda SPAM menjadi bagian penting dalam mendukung target layanan air perpipaan mencapai 100 persen pada tahun 2029. Target tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Bahkan dirinya berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat membahas Ranperda ini secara konstruktif agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jadi, kami berharap DPRD dapat membahas Ranperda ini secara konstruktif dan menyeluruh. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan terbaik, sehingga regulasi ini dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta,” tutupnya. © RED/AGUS SANTOSA