JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang – wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film ‘Pesta Babi‘ di Ternate. Bahkan pelarangan itu merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945.
Disebutkan bahwa sebagai institusi pertahanan, TNI jelas-jelas tidak berwenang mencampuri urusan sipil. Terlebih lagi dengan melarang aktivitas warga yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang (ekspresi yang sah).
Hal tersebut di atas diungkapkan Al Araf dari Centra Initiative, mewakili salah satu Koalisi Masyarakat Sipil, melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Al Araf lebih lanjut bahwa tindakan TNI melarang kegiatan warga, menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil.
Dikatakannya bahwa film adalah bentuk dari karya seni dan budaya yang secara normatif dijamin konstitusi dan UU HAM serta kebebasan berekspresi yang dilindungi. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” ungkap Al Araf, panjang lebar.
Oleh karenanya dalam mensikapi pembubaran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas. “Ketegasan ini penting guna memastikan agar TNI tidak melampaui batas. Selain tidak menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil,” pungkas Al Araf. © RED/AGUS SANTOSA