JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Institut Teknologi PLN (ITPLN) berkomitmen untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi sivitas akademika melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Bahkan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai karya inovasi, hasil penelitian, hingga pengabdian masyarakat yang lahir di lingkungan kampus mendapat perlindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara luas.
Sepanjang kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik ITPLN, Prof. Dr. Susy Fatena Rostiyanti, ST., M.Sc., bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto.
Dikatakan Prof. Susy bahwa sinergitas ITPLN dengan Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam penguatan tridharma perguruan tinggi, terutama di tengah berkembangnya inovasi teknologi dan riset di lingkungan kampus yang berkaitan erat dengan dalam perlindungan kekayaan intelektual.
“Melalui kerjasama ini, kami ingin mendorong dosen, mahasiswa, maupun peneliti di ITPLN agar semakin sadar pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya melalui sistem kekayaan intelektual,” ujar Prof. Susy usai penandatanganan kerjasama di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ditambahkannya bahwa banyak hasil penelitian dan inovasi kampus yang memiliki nilai strategis dan berpotensi dimanfaatkan bagi masyarakat maupun industri. Karena itu, perlindungan hukum terhadap karya-karya tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Terkait perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum, Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Nomor M.HH5.HH.04.05 Tahun 2025 dan Nomor 14/V/NK/PTST/2025 yang ditandatangani pada 14 Mei 2025 lalu.
Adapun di dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sekaligus pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun untuk ruang lingkup kerjasama itu sendiri meliputi penyebarluasan informasi dan sosialisasi kekayaan intelektual, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengkajian, pengabdian masyarakat, serta inovasi sosial.
Di sisi lain untuk kerjasama juga mencakup fasilitasi pendampingan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, promosi produk kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang HKI, hingga pertukaran data dan informasi.
Bukan hanya itu saja. Kedua pihak juga akan memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual serta mengoptimalkan layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai unit pengelola HKI di lingkungan ITPLN.
Prof. Susy pun berharap kolaborasi tersebut dapat mempercepat lahirnya ekosistem inovasi di lingkungan kampus yang tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Harapannya, inovasi yang dihasilkan sivitas akademika ITPLN dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memiliki daya saing yang tinggi,” tandasnya. © RED/APRILIO RIZKY /EDITOR : GOES