Pemerhati THM, Mastete Marthadilaga: Modus Baru Peredaran Narkoba Gunakan Vape Etomidate

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang gerak cepat (Gercep) mengungkap peredaran gelap narkotika dengan modus baru di tempat hiburan malam (THM) di DKI Jakarta maupun di kota lainnya.

Selain Bareskrim Polri, apresiasi dan dukungan juga disampaikan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, yang dinilai responsif dan memberikan sanksi tegas yakni pencabutan izi usaha industri pariwisata terhadap THM yang melakukan pelanggaran berat seperti peredaran Narkoba dan trafficking serta ekspoitasi anak.

Untuk kasus salahguna Narkoba dan peredaran gelap Narkoba serta perdagangan orang (trafficking) dan eksploitasi di tempat hiburan malam ditengarai masih marak. Baik itu di wilayah hukum DKI Jakarta maupun kota-kota besar lainnya. Kendatipun demikian pihak berwenang tidak tinggal diam dan melakukan serangkaian penggerebekan yang mengungkap praktik prostitusi terselubung dan peredaran gelap narkoba.

Sedangkan yang terbaru hingga pertengahan Mei 2026, aparat kepolisian gencar menindak lokasi-lokasi THM yang menyalahgunakan izin operasionalnya untuk kegiatan ilegal di beberapa kota besar di Indonesia.

Pemerhati THM yang akrab disapa Mastete Martha mengungkapkan bahwa modus peredaran Narkoba saat ini menggunakan pola-pola baru baik cara peredarannya maupun mengkomsumsinya.

Namun ironisnya, peredaran gelap Narkoba di B Fashion (BF) Hotel, Grogol Petamburan Jakarta Barat, yang sudah beroperasi selama 12 tahun, baru terendus dan berhasil diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum karyawan dan pihak lain di luar dari manajemen hotel.

Di BF Hotel, sindikat narkoba ini cukup rapi mengedarkan Narkoba jenis ekstasi dan Vape Etomidate. Mereka melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel. Meski begitu tidak semua karyawan dan pengunjung yang diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam hotel. Untuk pesta Narkoba ini disediakan ruang khusus VIP di The Seven Spa yang berada di lantai 7 hotel tersebut.

Tetapi, sebelumnya Bareskrim Polri juga menggerebek tempat hiburan malam Whiterabit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/03/2026) dinihari. Di lokasi, polisi langsung menangkap seorang supervisor di kelab malam itu yang bernama Ridwan. Dari tangannya, ditemukan sejumlah barang bukti seperti Narkotika jenis XTC 10 butir yang dibungkus di dalam plastik klip serta 2 buah pods yang diduga berisi cairan Etomidate.

Dari penggeledahan itulah, polisi menemukan sejumlah Narkoba yang berada di dalam brankas – brankas. Aantara lain terdapat Ekstasi 125 butir, Etomidate 136 cVartridge, Ketamin 29 klip dan Happy Water 25 kemasan.

Selain Whiterabit, Bareskrim Polri membongkar peredaran Narkoba jenis ekstasi di New Star Club Bali, Denpasar, Minggu (15/03/2026). Polisi mengamankan 600 butir ekstasi merek “LV”. Dan, masih di Bali, polisi juga menggerebek bar Delona Vista di Denpasar, Kamis (02/04/2026). Polisi mengamankan 7 orang tersangka dan 29 butir ekstasi dari lokasi ini. Sementara penggerebekan di N.Co Living di Badung, polisi mengamankan tiga tersangka.

“Kalau dilihat dari hasil penggerebekan peredaran narkotika di THM masih jauh panggang dari api. Terlebih, pengungkapan kartel narkotika jumlahnya cukup signifikan,” ungkap Mastete Martha, menambahkan.

BERDAMPAK LUAS

Peredaran dan salah guna Narkoba di tempat hiburan malam/THM, papar Mastete Martha, dampaknya sangat luas dan kompleks. Karena, THM punya karakteristik: ramai, konsumsi alkohol, pengawasan longgar dan transaksi cepat.

DAMPAK UTAMANYA :

1. Dampak Kesehatan
Kesehatan individu: Overdosis, serangan jantung, stroke, gangguan jiwa seperti psikosis, depresi, kecemasan. Narkoba jenis stimulan seperti sabu, ekstasi sering dipakai di THM karena bikin “melek dan euforia”.
Penyakit menular: Pemakaian jarum suntik bergantian – HIV, Hepatitis B/C. Hubungan seksual berisiko tinggi saat mabuk/Narkoba dan mempermudah penularan berbagai Infeksi Menular Seksual (IMS) seperti HIV, sifilis, dan gonore.
Kecanduan: Pola pakai di THM yang “rekreasional” sering berubah jadi adiksi. Sekali ketergantungan, susah lepas.

2. Dampak Sosial & Keamanan
Kekerasan & kriminalitas: Pengaruh Narkoba + alkohol bikin tawuran, perkelahian, pelecehan seksual, pengrusakan fasilitas THM meningkat.
Eksploitasi: Banyak kasus THM jadi tempat perdagangan orang, prostitusi, dan eksploitasi anak di bawah umur.

Gangguan ketertiban: Kebisingan, mabuk di jalan, kecelakaan lalu lintas setelah keluar THM. Data Korlantas sering kaitkan kecelakaan malam minggu dengan miras + nLnarkoba.
Stigma sosial: Pengguna dan keluarga kena stigma, dikucilkan, sulit dapat kerja.

3. Dampak Hukum
Bagi pengguna/pengedar: Kena UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Hukuman mulai rehabilitasi untuk pengguna, sampai pidana mati untuk pengedar skala besar Pasal 114, 112.

Bagi pengelola THM: Kalau terbukti membiarkan/membantu peredaran, izin usaha bisa dicabut dan kena Pasal 132 UU Narkotika. Banyak THM ditutup karena kasus ini. Beban sistem peradilan: Kasus narkoba jadi 70%+ perkara pidana di PN. Bikin overkapasitas lapas.

4. Dampak Ekonomi
Bagi individu: Uang habis buat beli narkoba, kehilangan pekerjaan, utang, bangkrut.
Bagi negara: Biaya besar untuk rehabilitasi, penegakan hukum, penanganan dampak kesehatan.
Bagi usaha sah: THM yang bersih kena imbasnya. Citra buruk bikin pelanggan takut datang, investor mundur.

5. Dampak Psikologis
Pengguna sering alami gangguan cemas, paranoid, halusinasi, bahkan bunuh diri pas efeknya habis. Keluarga mengalami stres, trauma, broken home karena salah satu anggota kecanduan.

THM, lanjut Mastete, masih jadi titik rawan. Karena, ada 3 faktor: permintaan tinggi untuk “senang-senangan”, pengawasan keamanan yang lemah di area VIP/toilet, dan margin keuntungan pengedar yang sangat besar dan tentunya ada kongkalikong dengan oknum aparat. ® RED/ FATHONIE AG/ EDITOR : GOES

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)