Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gubernur Wayan Koster, mengevaluasi Pungutan Turis Asing Bali di Denpasar pada Sabtu (16/5/2026). Strategi baru disiapkan karena kepatuhan pembayaran masih rendah. Konferensi pers digelar di Gedung Kertha Sabha.
Gubernur Wayan Koster secara terbuka mengakui belum semua wisatawan asing membayar pungutan tersebut. Pada tahun 2024, hanya sekitar 32 persen turis asing menunaikan kewajiban ini. Angka kepatuhan ini dinilai masih jauh dari target optimal yang diharapkan.
Evaluasi menyeluruh Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ini mencakup periode tahun 2024 hingga 2026. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya perbaikan sistem dan pendekatan. Pemprov Bali berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Gubernur Koster menegaskan, “Kami mengakui belum semua turis asing membayar pungutan ini.” Peningkatan kepatuhan adalah prioritas utama pemerintah provinsi. Meskipun grafik kepatuhan dilaporkan mulai merangkak naik pada tahun 2025, target optimal penerimaan belum tercapai.
Koster menjelaskan bahwa rendahnya kepatuhan ini menjadi perhatian serius. Hal ini mempengaruhi potensi pemasukan yang seharusnya didapatkan. Pemprov Bali akan segera menyusun strategi baru yang lebih efektif.
Strategi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi turis. Upaya ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan dari iuran wajib wisatawan. Pendekatan yang lebih komprehensif akan diterapkan.
Pemerintah provinsi akan mengkaji berbagai opsi. Ini termasuk sosialisasi yang lebih gencar dan kemudahan sistem pembayaran. Tujuannya agar setiap wisatawan asing memahami kewajiban mereka.
Penyusunan strategi baru ini menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Bali. Tujuannya adalah mencapai target kepatuhan yang lebih tinggi secara signifikan. Dengan demikian, Pungutan Turis Asing Bali dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.

