KPK Panggil Enam Saksi Kasus Izin Tinggal WNA di Bali

BALI (POSBERITAKOTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus izin tinggal WNA di Bali. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (17/6/2026) untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian wilayah tersebut.

Konfirmasi pemanggilan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan perkara.

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara secara utuh.

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari temuan awal ®RED/BALI 01

Related posts

Eks Polisi di Bali Divonis 3 Tahun Penjara Kasus TPPO

Korbannya Ada 3 Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Ardi Manto Adiputra: Stop Saja Pelatihan Dasar Kemiliteran untuk Warga Sipil

Lewat Produksi Film ‘Darah Terowongan Casablangka’, Aktor Chandra Wahyu Kini Comeback ke Dunia Akting