PHDI Bali Bahas Akses Pura & Pelaba Pura di BTID Serangan

BALI (POSBERITAKOTA) – PHDI Bali menggelar paruman khusus di Denpasar pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan ini membahas masalah akses Pura di Serangan serta isu pelaba pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development.

Paruman yang dimulai pukul 09.00 WITA ini berlangsung di Aula PHDI Bali. Forum tersebut secara khusus menghadirkan Ratu Sulinggih, tokoh agama, dan pengempon pura. Perwakilan masyarakat adat Serangan juga dilibatkan untuk memberikan pandangan langsung.

Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menyatakan pertemuan ini adalah respons lembaga. Menurutnya, paruman digelar untuk menindaklanjuti berbagai masukan masyarakat terkait persoalan tempat suci. Aspirasi tersebut telah muncul dalam beberapa waktu terakhir.

“Tujuan kami adalah mencari solusi yang mengedepankan nilai agama, adat, dan hukum,” ujar I Nyoman Kenak. Salah satu agenda utamanya adalah memastikan akses umat Hindu untuk bersembahyang. Keberlangsungan fungsi pura di kawasan tersebut menjadi prioritas.

Sekretaris PHDI Bali, Ir. Putu Wirata Dwikora, menambahkan pembahasan juga mencakup isu pelaba pura. Forum ini menjadi ruang dialog konstruktif bagi semua pihak yang berkepentingan. Keberadaan aset milik pura menjadi perhatian serius dalam pertemuan tersebut.

PHDI Bali mendorong penyelesaian melalui mekanisme musyawarah yang berlandaskan semangat menyama braya. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan di tengah dinamika pembangunan kawasan. Solusi yang dicari harus selaras dengan nilai-nilai luhur Hindu.

Hasil dari paruman ini akan dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut akan menjadi acuan untuk menjaga keseimbangan antara investasi, pelestarian budaya, dan nilai spiritual.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan masyarakat adat. PHDI Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan hak umat beribadah ®RED/BALI 01

Related posts

Gandeng Satpol PP Jatinegara, Jumat Berkah Wartawan Tebar Kepedulian Sosial & Ikut Warnai HUT ke-499 Jakarta

Dibacakan oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Eks Polisi di Bali Divonis 3 Tahun Penjara Kasus TPPO

Dalami Dugaan Korupsi, KPK Panggil Enam Saksi Kasus Izin Tinggal WNA di Bali