BALI (POSBERITAKOTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pungli izin tinggal WNA di Bali. Penyelidik memeriksa dua saksi dari biro jasa pada Sabtu (27/6/2026) untuk mengungkap praktik pemerasan di lingkungan imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang diperiksa adalah NKY dan GPA. “Penyidik mendalami keterangan kedua saksi terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi,” ujarnya.
Menurut Budi, uang tersebut diminta untuk mempercepat proses pengurusan dokumen keimigrasian. Dokumen itu meliputi kartu izin tinggal terbatas (kitas), kartu izin tinggal tetap (kitap), dan visa on arrival (VoA).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Operasi tersebut digelar pada 2-3 Juni 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Dalam operasi senyap itu, tim penyidik mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Dua di antaranya adalah mantan pejabat tinggi imigrasi, Silmy Karim dan Saffar Muhammad Godam.
Tersangka lainnya yang ditetapkan adalah Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah juga menjadi tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik ini. Praktik pemerasan tersebut diperkirakan berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dalam kasus pungli izin tinggal WNA ini. ® RED/BALI 01/ EDITOR : GOES

