JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait penugasan taruna Akademi Militer (Akmil), yakni untuk melatih peserta Sekolah Rakyat, sebenarnya bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan tersebut justru mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer.
Pandangan tersebut di atas dilontarkan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi di Jakarta, Selasa (30/6/2026) saat dimintai komentarnya bahwa peserta Sekolah Rakyat bakal dilatih taruna Akmil
“Alih-alih memperkuat institusi sipil dalam menjalankan fungsi pendidikan, pemerintah justru kembali menjadikan militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara. Hal ini merupakan preseden yang berbahaya. Seakan-akan pembentukan karakter warga negara hanya bisa dilakukan melulu oleh militer,” ungkapnya.
Dikatakan Hendardi bahwa Sekolah Rakyat merupakan program afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial-ekonomi. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan adalah pendekatan pedagogis, humanistikdan partisipatif yang bertumpu pada ilmu pendidikan, psikologi perkembangan, voluntarisme sosial dan pemberdayaan masyarakat. Tidak ada kebutuhan objektif yang membenarkan pelibatan taruna militer dalam proses tersebut.
“Soal disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan. Namun, disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara penting. Namun, keduanya bukan hanya milik militer. Negara seharusnya tidak mengaburkan cara pandang tersebut,” imbuhnya.
Masih menurut pandangan Hendardi bahwa di dalam negara demokrasi, profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara secara efektif. Jadi, bukan dari luasnya keterlibatan dalam urusan sipil.
Ditambahkan bahwa ketika taruna Akmil dilibatkan dalam program pendidikan sipil, persoalannya bukan terletak pada kapasitas pribadi para taruna, melainkan pada arah kebijakan negara yang terus memperluas peran militer ke wilayah-wilayah yang berada di luar mandat konstitusionalnya. Normalisasi semacam ini perlahan membangun persepsi bahwa setiap persoalan sipil memerlukan solusi militer.
Dikatakan Hendardi bahwa di dalam beberapa tahun terakhir ini, terlihat kecenderungan yang semakin kuat untuk menempatkan TNI dalam berbagai sektor sipil. Mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, pelayanan publik hingga pendidikan – yakni dengan legitimasi legal yang bersumber dari UU TNI.
“Nah, jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka batas yang selama ini dibangun melalui reformasi sektor keamanan akan semakin kabur. Bahkan, melalui praktik ini, negara telah menormalisasi multifungsi TNI. Jadi, bukan hanya dwifungsi,” urainya.
Padahal, salah satu mandat paling penting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Reformasi melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil.
“Amanat itu bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan koreksi historis atas praktik otoritarianisme yang menjadikan militer hadir dalam hampir seluruh aspek kehidupan warga negara. Karena itu, setiap kebijakan yang membuka kembali ruang intervensi militer di ranah sipil harus dipandang sebagai kemunduran reformasi,” tegas Hendardi memberikan gambaran secara mendalam.
Karena itu pula, diungkapkan Hendardi, Pemerintah tidak boleh berdalih bahwa pelibatan taruna Akmil hanya bersifat sementara atau sekadar untuk menanamkan disiplin dan nasionalisme. Persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi atas penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil. Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru. Justru di sinilah pentingnya konsistensi terhadap konstitusi dan agenda reformasi sektor keamanan.
“Secara pribadi, saya berpandangan, penguatan karakter peserta didik harus dilakukan oleh institusi pendidikan sipil yang profesional, dengan pendekatan yang menghormati martabat manusia, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai demokrasi. Negara semestinya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, psikolog serta tenaga kependidikan lainnya. Bukan menjadikan institusi militer sebagai jawaban atas kelemahan birokrasi sipil. Kegagalan memperkuat institusi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi sipil kepada militer,” urainya, panjang lebar.
Menutup komentarnya, Hendardi menyebut bahwa supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Kenapa? Karena merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998.
“Maka itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. TNI akan semakin dihormati apabila tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, sementara demokrasi hanya akan tetap hidup apabila ruang sipil dipimpin, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh institusi sipil. ® RED/AGUS SANTOSA

