PosBeritaKota.com
Hukum

Sodomi 29 Anak, BABEH Bisa Diganjar Hukuman Kebiri

TANGERANG (POSBERITAKOTA) – Sanksi berat layak diberikan kepada  tersangka pelaku WS alias Babeh (49). Pasalnya, dalam praktek amoralnya, ia telah menyodomi 41 anak di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Terkait mencuatnya kasus tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat untuk memberikan hukuman berat kepada tersangka pelaku WS alias Babeh tersebut.

“Pertama, karena korban Babeh tak sedikit. Yang kedua, kasusnya supaya jadi pelajaran berharga, agar jangan terjadi lagi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang,” tegas Kapolresta Tangerang.

Sedangkan dasar hukum yang akan digunakan untuk menjerat Babeh, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 dengan tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi terhadap pelaku.

Tidak hanya menjerat hukuman kebiri kimia untuk pelaku, penyidik juga menerapkan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

“Tersangka pelaku tak ditemukan gejala gangguan kejiwaan. Sebab, kami sudah melakukan pemeriksaan. Karena itu, proses hukum bakal terus berlangsung,” ucap Kombes Sabilul Alif.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tangerang, Desiriana Dinardianti, mengaku terlibat langsung dalam penangan pemeriksan kesehatan tersangka pelaku. Bahkan kini sedang merampungkan pemeriksaan medis kepada 29 anak korban sodomi. ■ Red/TRI/Bud

Related posts

Minta 20.000 Orang, WAKIL KETUA KPK Yakin Bisa Beresin Korupsi di Indonesia

Redaksi Posberitakota

Beraksi Khusus Malam Hari, 2 PEJAMBRET HP Dibekuk Tim Pemburu Preman Polsek Tambora

Redaksi Posberitakota

Kurang dari 24 Jam, POLDA BANTEN Temukan dan Ringkus Pelaku Teror Bom

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang