JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sesampai di gedung dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Jombang (Jatim) Nyono Suharli Wihandoko memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyatakan siap mundur secara ikhlas, baik itu dari jabatan sebagai Bupati Jombang dan Ketua DPD Partai Golkar Jombang.
“Saya merasa bersalah. Itu melanggar dari ketentuan hukum. Karena itu, saya ikhlas mundur dari dua jabatan penting itu,” ucap Bupati Nyono Suharli Wihandoko, yang mengenakan rompi kuning KPK dengan nada tenang.
Selain Nyono Suharli Wihandoko, juga ikut diamankan dan sudah dinyatakan sebagai tersangka Inna Silestyowati (plt Kadis Kesehatan). Keduanya terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Penahanan Nyono Suharli Wihandoko dilakukan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedang Inna Silestyowati ditahan di Rutan KPK,” terang Febri Diansyah, juru bicara KPK, Minggu (4/2).
Untuk uang yang diserahkan Inna kepada Nyono, ditambahkan Febri, diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sebesar Rp 434 juta.
“Jadi, rinciannya yakni satu persen dari uang itu diberikan untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang. Satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan lima persen untuk Bupati Jombang,” paparnya.
Setelah dana itu terkumpul, Inna kemudian menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko, sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Pada bagian lain, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin sebesar Rp 75 juta.
Melalui praktik pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta. Dari keseluruhan uang upeti, sebanyak Rp 50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan, terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
“Nyono pun menuturkan bahwa uang dari kutipan jasa pelayanan kesehatan itu, saya sumbangkan kepada anak yatim.
“Saya tidak menduga ada teman di Dinkes membantu saya untuk sedekah anak yatim. Sedekah itu urunan yang memang sebenarnya saya pikir itu tidak salah,” ucap Nyono, yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari gedung KPK.
Sementara uang kutipan yang diduga untuk membantunya dalam Pilkada Jombang 2018, ia mengaku uang tersebut memang sumbangan untuk biaya iklan.
“Itu sumbangan, sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum. Maaf kepada masyarakat Jombang,” ucap Nyono.
Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karenanya, pihak pemberi yakni Inna Silestyowati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■ RED/RIO/GOES