SUKABUMI (POSBERITAKOTA) □ Kalangan orangtua diminta waspada dan harus selalu memantau pola pergaulan putra-putrinya. Pasalnya, jika pengawasan longgar, boleh jadi bakal berakibat fatal. Kasus narkoba dan pencabulan (perkosaan) justru bisa menimpa siapa saja.
Terbukti satu kasus pemerkosaan menimpa gadis anak baru gede (ABG) berinisial AA (17), warga Kampung Cicurug RT 04, Desa Cikembang, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelum dicabuli secara bergilir, rupanya korban lebih dulu dicekoki minuman keras (Miras) oleh kedua teman prianya tersebut hingga pingsan.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, saat ini untuk kedua terduga pelaku sudah berhasil ditangkap. “Kita berhasil mengamankan keduanya saat berada di rumahnya masing-masing di Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi,” jelasnya kepada awak media, Senin (19/2)
Pihak penyidik, ditambahkan Kapolres, telah menetapkan tersangka terhadap ADT (22) dan AYP (23). Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan untuk didengar keterangannya, terkait motif dibalik perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Dikisahkan AKBP Nasriadi, kronologis kejadian berawal saat korban AA dijemput dari rumahnya oleh salah satu pelaku agar mau nongkrong bareng. Namun sesampainya di rumah salahsatu pelaku, korban justru diajak untuk minum-minuman keras lebih dulu.
“Jadi, para pelaku ini memang sudah merencanakan aksi bejatnya. Apalagi dalam perjalanan bersama korban, pelaku diketahui membeli Miras lebih dulu, agar bisa memperdaya korban,” beber mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Utara tersebut.
Setelah mencekoki Miras, menurut penuturan Kapolres, korban AA pingsan. Selanjutnya digotong ke kamar dan disetubuhi secara bergiliran oleh pelaku ADT dan AYP. Korban AA pun langsung dibawa keluar rumah dan diletakan di pinggir jalan dekat rumah korban.
Korban bercerita apa adanya kepada orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, kemudian langsung melapor ke Mapolres Sukabumi. Kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sedang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 Tahun kurungan penjara. ■ RED/ROY/GOES