34.6 C
Jakarta
25 November 2024 - 17:04
PosBeritaKota.com
Hukum

Karena Diingkari, LILY ‘MOZA’ Minta Kasus Penipuan Camat Jonggol Kembali Dilanjutkan

BANDUNG (POSBERITAKOTA) □ Penyanyi yang juga vokalis grup band, Lily ‘Moza’ mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Jumat (22/2) agar kembali melanjutkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Camat Jonggol (jabatan sekarang) Beben Suhendar SH. 

Pasalnya, kata penyanyi yang datang ke Mapolda Jabar dengan didampingi pengacara Arifin SH MH itu, kecewa karena pria kenalan yang kemudian mengajak bisnis dalam jual beli tanah tersebut masih saja belum mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 milliar miliknya.

“Jadi, kalau sekarang ini saya bersama klien mendatangi Mapolda Jabar, juga atas arahan dari Mabes Polri. Sebelumnya, oknum Camat Jonggol tersebut, pernah dilaporkan klien kami ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/608/VI/2014/Bareskrim tanggal 13 Juni 2014,” kata Arifin SH MA kepada POSBERITAKOTA, Jumat (22/2).​Kasusnya bermula dari Lily ‘Moza’ yang kenal dengan Beben Suhendar SH yang saat itu masih menjabat Camat Cilengsi, Bogor. Lily tak memberi pinjaman uang, tapi Beben menawarkan bisnis atau kerjasama dalam jual beli tanah.

Sampai akhirnya diberi tahu Beben, kalau ada tanah yang akan dibeli. Beben pun langsung meminta uang dalam bentuk cash sebesar Rp 1,2 milliar kepada Lily, karena mengaku akan membeli tanah di Desa Suka Makmur, kawasan Puncak 2 seluas 35 Ha. Itupun bakal diangsur sebanyak empat kali.

Namun soal lahan yang awalnya disebut sudah ada, ternyata bohong. Sejak itu, Beben selalu menghindar, sempat menghilang dan tak menepati janji. Sampai akhirnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkannya ke Mabes Polri.Diceritakan Arifin SH MH lebih lanjut, Beben meminta agar berkas laporan ke Mabes Polri dicabut, karena janji segera mengembalikan uang yang sudah diterima sebesar Rp 1,2 milliar. Maka, dibuatlah perjanjian atau kata sepakat damai pada tahun 2015.

“Pihak Lily masih memberikan toleransi pengembalian sampai tahun 2016. Tapi malah dipermainkan hingga akhir 2017 lalu. Setelah konsultasi ke Mabes Polri, disarankan untuk mendatangi Polda Jabar dan meminta kasusnya kembali dibuka sesuai wilayah atau tempat kejadian perkara di wilayah Bogor, Jawa Barat,” papar kuasa hukum Lily ‘Moza’ itu lagi.

Karena itu, Arifin SH MH meminta kepada penyidik dari Reskrimum Polda Jabar, melihat kasus yang dihadapi kliennya secara utuh. “Melihat psikis klien saya yang merasa dipermainkan oleh oknum Camat Jonggol saat in Beben Suhendar SH,” harapnya.

Sementara itu Lily ‘Moza’ mengaku tak ingin kompromi lagi dan siap memenjarakan Beben Suhendar SH. Sebab hingga memasuki Pebruari 2018 ini, tetap saja pria yang kini masih menjabat sebagai Camat Jonggol itu,  tak pernah merealisasikan janjinya atau punya niat baik untuk pengembalian uang sebesar Rp 1,2 milliar. ■ RED/GOES





Related posts

Stefanus Gunawan SH M Hum : Hukum Seberat-beratnya Penjahat Sadis dan Keji

Redaksi Posberitakota

Setelah Diprofiling Terhadap Akunnya, PELAKU ANCAM TEMBAK ANIES di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi

Redaksi Posberitakota

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang