26.7 C
Jakarta
27 July 2024 - 06:27
PosBeritaKota.com
Hukum

Stefanus Gunawan SH M Hum : Hukum Seberat-beratnya Penjahat Sadis dan Keji

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kerja keras polisi untuk mengungkap kasus perampok sadis di SPBU Cengkareng membuahkan hasil. Dua dari 13 kawanan penjahat tersebut akhirnya didor polisi hingga tewas. 

“Memang sudah seharusnya aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa warga negara,” ucap pengamat hukum Stefanus Gunawan SH M Hum. 

Menurut Ketua Komite Bidang Pendidikan dan pengembangan Profesi Advokat Peradi kubu Juniver Girsang ini agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, maka tak ada salahnya bila ia mencoba melarikan diri, sebaiknya ditembak saja. 

“Nah untuk mengatasi, makin brutalnya pelaku kejahatan seperti itu, maka perlu ditingkatkan patroli di jalan-jalan yang rawan kejahatan. Sebab, hal ini penting agar dapat memberikan rasa aman kepada warga, ” ujar pengurus Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) DPC Jakarta Barat ini. 

Memang, tambah advokat yang pernah menerima penghargaan  ‘The Leader Achieves In Development Award dari Anugerah Indonesia dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya, trend kejahatan di bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mengalami peningkatan dari segi kualitas. 

“Para pelakunya tergolong sadis, bahkan berani membunuh korbannya dengan senjata api. Dan, kabarnya persentase dari segi kuantitas, angka kejahatannya tidak ada peningkatan. Tetapi memang ada peningkatan dari segi kualitas,” paparnya. 

Menurutnya, gejala peningkatan kejahatan bersenjata api, karena pelaku memanfaatkan momen Ramadan ini untuk melakukan aksinya. Meningkatnya, aktivitas masyarakat di bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan kejahatan. 

Momen Ramadan dan menjelang Lebaran dimanfaatkan oleh kelompok pelaku kejahatan karena ada masyarakat yang mengambil uang, menitipkan di pegadaian dan lain-lain, kemudian bakal menjadi sasaran mereka. 

Untuk itu, penjahat-penjahat yang sadis dan keji harus dihukum seberat-beratnya. “Sementara itu bagi pejahat yang tengah menjalani hukuman, pihak LP harus berperan membinanya agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, ” tutup Stefanus Gunawan SH M Hum. □ Red/Bud

Related posts

Di Zaman Modern, 43 ORANG DICIDUK sebagai Pengikut Aliran Sesat di Semarang

Redaksi Posberitakota

Akibat Rumah Diambil Paksa, NASABAH CIMB NIAGA SYARIAH BEKASI Akhirnya Bikin Laporan Polisi

Redaksi Posberitakota

Unsur Perdata Diabaikan JPU, KUASA HUKUM FAHMI & GALIH Siapkan Pembelaan Bagi Terdakwa Yanti

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang