PosBeritaKota.com
Nasional

CALON PENUMPANG PESAWAT DILARANG BAWA POWER BANK DI ATAS 160 WH

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ini demi keselamatan perjalanan udara. Kementerian Perhubungan melarang calon penumpang membawa power bank dengan kapasitas di atas 160 watt hour (Wh) ke kabin. Tolong agar dipatuhi.

“Sedang untuk power bank di bawah 160 Wh masih diperbolehkan. Namun selama dalam perjalanan, tidak boleh digunakan. Sebab, itu dapat membahayakan perjalanan udara,” kata Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Minggu (11/3).​Selain itu, tambah Agus, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelarangan bagi calon penumpang dan crew pesawat membawa power bank. Sama dengan aturan yang dikeluarkan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).

Sementara itu Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, justru mengaku belum mengeluarkan aturan resmi. Khususnya ditujukan kepada crew dan calon penumpang.

Dalam sepengetahuan Yado, rata-rata calon penumpang pesawat Indonesia, rata-rata hanya menggunakan power bank berkapasitas 10-20 mAh. ■ RED/RIO/AYS

Related posts

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, POLISI Tangkap Tersangka J di Bumiayu Brebes

Redaksi Posberitakota

Bantu Warga Terdampak Tragedi Wamena, BAZNAS Aktifikan Crisis Center Demi Kemanusiaan

Redaksi Posberitakota

Beri Akses untuk Pendidikan ke Anak Yatim & Mustahik, BAZNAS Luncurkan Beasiswa Cendekia Dalam Negeri 2022

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang