30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 13:04
PosBeritaKota.com
Hukum

Pedagang Mie Rebus, DS Diamankan Nyambi Jual Miras Oplosan

SERANG (POSBERITAKOTA) ■ Pedagang mie rebus, DS (36) di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil diamankan petugas dari Polsek Cikande, Sabtu (14/8) malam, karena kedapatan nyambi jual minuman keras (Miras) oplosan.

Saat disatroni petugas untuk menggeladah dalam warungnya, ternyata berhasil ditemukan sekaligus diamankan sebanyak 109 botol Miras oplosan yang dikemas ke dalam botol air mineral. Selain itu juga disita bir dan anggur kolesom. 

“Karena barang bukti tersebut, DS pun kita amankan. Untuk tujuan pengembangan, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Serang,” tegas Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, Minggu (15/4).

Dipaparkan Wakapolsek bahwa peredaran Miras oplosan oleh pedagang mie rebus tersebut merupakan laporan dari masyarakat. Informasinya sudah sekitar 2 bulan belakangan, DS tak cuma dikenal sebagai pedagang mie rebus dan kopi panas, tapi juga Miras oplosan. Berbekal dari laporan itu, petugas langsung melakukan operasi.

“Jika dilihat sepintas memang tidak menjual miras. Tapi begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan seratusan botol Miras oplosan yang disembunyikan di dalam warung. DS langsung kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap AKP Ate.  

Berdasarkab hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolsek, DS mengaku sudah sebulan lebih menjual Miras oplosan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berasal dari Tangerang. “Sedang identitas pengirim Miras oplosan tidak bisa saya sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan,” kata Wakapolsek.

Sementara itu DS blak-blakan dengan menjual Miras oplosan, karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Warga Komplek Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengaku nyambi dagang Miras oplosan, tidak mengeluarkan modal. Dari satu botol yang terjual, dapat keuntungan sebesar Rp 3 ribu. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Sinergi Tangani Kasus, SATGAS PERADILAN RI Audiensi dengan Kemenkum HAM

Redaksi Posberitakota

Diduga Gelapkan Rp 35 Miliar, EKS KETUA & PENGURUS P3SRS Apartemen Taman Rasuna Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Redaksi Posberitakota

Disomasi Pertama, FALCON PICTURE Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Foto Karya Amazon Dalimunthe

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang