JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Mapolres Jakarta Selatan telah menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) aktor Fachri Albar. Bahkan karen sudah berstatus P-21 alias lengkap, berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Tak lama lagi, putra pasangan artis cerai Achmad Albar dan Rini S Bono tersebut, siap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika pada pertengahan Pebruari 2018 lalu.
Renata Sukmanto, istri Fachri Albar yang didampingi pengacara Sandy Arifin SH, nampak terlihat mendatangi Mapolres Jaksel. Tentu saja sebelum Fachri dibawa dari tahanan Polres menjadi tahanan titipan di Kejari Jaksel.“Anak-anak kangen banget sama ayahnya. Makanya, mau minta izin bertemu sebentar, sebelum dikirim sebagai tahanan kejaksaan negeri” tutur Sandy, mewakili istri dari kliennya tersebut.
Sandy Arifin SH menegaskan bahwa kliennya sudah siap mengikuti proses sidang. Kendati tetap menjalani proses sidang. Berkat memiliki shabu 0,8 gram, 13 tablet dumolid serta sebutir camlet, Fachri harus berurusan dengan polisi dan pengadilan. ■ RED/RIO/GOES/BUD