35.1 C
Jakarta
29 April 2024 - 17:58
PosBeritaKota.com
Hukum

Pura-pura Makan di Warung, PRIA Gasak HP Babak Belur Dikeroyok Massa

BOGOR (POSBERITAKOTA) ■ Berpura-pura hendak makan di warung, seorang pria menggasak handpone (HP) salah satu konsumen. Saat sadar HP miliknya yang berada di atas meja raib, korban langsung panik hingga membuat pemilik warung dan beberapa orang yang sedang makan pun ikut mencari.

HP korban ternyata diketahui sudah berada di saku celana seorang pria yang baru masuk saat turun dari motornya.
Pelaku akhirnya babak belur dikeroyok massa. Beruntung, nyawa pelaku tertolong, setelah sejumlah warga datang kelokasi dan melerai aksi pengadilan jalanan tersebut.

Pelaku IS (41) babak belur akibat aksinya mencuri HP di warung di Kampung Cipambuan, RT 02/03, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Wawan Wahyudin, mengatakan bahwa pelaku beraksi sekitar pukul 08.00 WIB.
Aksi tersangka IS berawal saat HP merk Samsung milik Abdul Muis (33) yang berada diatas meja.

Tiba tiba datang tersangka yang mengendarai sepeda motor. Saat turun dari motor, pelaku langsung masuk kedalam warung dengan berpura-pura hendak makan.

“Pada saat lengah, pelaku ada kesempatan mencuri HP korban di atas meja. Saat ketahuan, pelaku berusaha kabur. Namun tertangkap. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa, karena oleh pemilik warung sebelumnya diteriakin maling dan warga sekitar mengetahui kejadian itu spontan melakukan pengejaran,” kata Kompol Wawan kepada wartawan Rabu (16/10).

IS sang pelaku yang mencuri HP sudah diamankan pihak kepolisian. Ia kini ditahan di Polsek Babakan Madang guna menjalani pemeriksaan.

“Pelaku diserahkan warga ke Ipda Budi Sehabudin, Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang bersama tiga anggota lainnya yang datang ke TKP. Saat anggota tiba, tersangka sudah babak belur digiring ke pos Satpam Azzikra, karena berdekatan dengan perkampungan warga,”ujarnya.

Tersangka IS kini terancam pasal 362 KUHP. Dari tangan tersangka polisi menyita HP Samsung sebagai barang bukti. ■ RED/YMD/GOES

Related posts

Bagi Korban Oknum Lawyer NR, LQ INDONESIA Himbau Agar Melaporkan Perkara Dugaan Penipuan ke Polisi

Redaksi Posberitakota

Berkas Kasus Gisel & Nobu, KEJATI DKI Kembalikan ke Polda Metro Jaya dengan Alasan Belum Lengkap

Redaksi Posberitakota

Beraksi di Mini Market, KAWANAN GARONG di Kota Serang Sikat Uang Jutaan Rupiah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang