32.9 C
Jakarta
25 November 2024 - 13:04
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Lahan Masih Sengketa, ANIES Diminta Tinjau Permohonan Izin Hunian di Kelapa Gading

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta meninjau kembali permohonan 0ijin mendirikan bangungunan ( IMB ) dan ijin-ijin lainnya kepada PT CAM atas pembangunan proyek perumahan Sedayu City Kelapa Gading.

Pasalnya di atas sebagian tanah yang sedang dibangun itu masih ada sengketa dengan warga selaku ahli waris almarhum Drs A. Rahman Saleh yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Hal itu disampaikanl Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto yang mewakili ahli waris. Tanah itu berada di Jalan Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Tarate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Di atas tanah Alm. A Rachman Saleh itu direncanakan akan dibangun mall, apartemen dan perumahan mewah cluster eropa.

“Ahli warisnya Ibu Juraidah telah bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta agar tidak menerbitkan IMB sebelum permasalahan selesai dengan pihak ahl waris,” kata Sugiyanto usai mendampingi Juraidah dan ahli waris lainnya menyerahkan surat kepada Anies Baswedan di Balaikota, Senin (5/11).

Sugiyanto menambahkan bahwa atas lahan 13,598 hektar tersebut telah dibuatkan 24 sertifikat hak milik (SHM). Dimana 6 sertifikat dengan luas tanah 44.980 m2 (4,49 hektar ) milik sendiri Alm A. Rachman Saleh. Dan untuk 18 sertifikat dengan tanah seluas 91.000m2 saat proses pembelian tanahnya bekerjasama dengan PT DM. Namun dalam perjalanannya ada masalah dan telah diselesaikan melalui proses hukum yang dimenangkan oleh Alm A. Rachman Saleh.

“Sebanyak 24 SHM itu dikuasai PT DM. Kemudian untuk 18 sertifikat yang terjadi masalah tersebut, Alm A.Rachman Saleh memggugat PT DM ke Pengadilan Negeri dan menang. Lalu PT DM melanjutkan gugatan pada Mahkamah Agung (MA) melaui proses kasasi hingga peninjauan kembali (PK) akan tetapi Alm A. Rahman Saleh tetap menang,’ ungkapnya

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan bahwa putusan PK bernomor 225/PK/Pdt/1997 mewajibkan PT DM mengembalikan 18 SHM tersebut kepada Alm A. Rachmat Saleh. Tetapi hingga A.Rachman Saleh meninggal pada 2007, ke-18 SHM, dan juga 6 SHM yang jumlahnya 24 SHM itu tidak diserahkan kepada ahli waris Alm A. Rachman Saleh dan tetap dikuasai PT DM.

“Atas permintaan A.Rachman Saleh, pada 22 Juni 2004 untuk 18 SHM itu telah dikeluarkan sertifikat penganti oleh kepada BPN Jakarta Timur, dan diumumkan pada satu surat kabar bahwa sertifikat yang lama tak berlaku lagi,” ungkap SGY

Namun pada 4 Oktober 2013, tiba-tiba saja Kanwil BPN DKI Jakarta memgeluarkan Surat Keputusan bernomor 90/HM/BPN.31-BTL/2013 yang isinya membatalkan penerbitan 18 SHM pengganti. Berbagai upaya yang dilakukan ahli waris untuk mendapatkan kembali ke-24 SHM itu dari PT DM, kandas. Bahkan kemudian ketahuan kalau ke-24 SHM itu telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT CAM.

“Pengalihan SHM menjadi HGB hanya berdasarkan SK Kanwil BPN DKI Jakarta itu tidak lazim. Apalagi tak ada bukti bayar pajak biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Itu dapat dikatakan tidak sah,” tegas SGY.

Menurut data, NJOP tanah di Jalan Pengangsaan II, Kelurahan Rawa Terate sekitar Rp12,5 juta/m2. Dengan luas tanah 135,980 m2, maka nilai tanah itu sebesar Rp 1,69 triliun dan pajak biaya perolehana hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB) yang harus dibayar sebesar Rp 84 miliar. Dengan demikian bila PPHTB tidak ada maka ada potensi kerugian negara sebesar Rp 84 miliar. “Saya berharap Gubernur Anies merespon keluhan warga,” pungkas Sugiyanto. ■ RED/JOKO

Related posts

Usai Lebaran Pertama & Kedua, JAKARTA Banjir Diguyur Hujan Deras

Redaksi Posberitakota

Puncak Perayaan HUT ke-17, ANS KEP. SERIBU Gelar Santunan & Donor Darah

Redaksi Posberitakota

Nyambung KCJB & LRT Jabodetabek, PEMPROV DKI Serius Dukung Pembangunan Stasiun Integrasi Proyek LRT Halim

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang