JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penipuan yang menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya berhasil diungkap Polda Metro Jaya (PMJ). Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ menangkap ISP yang mengaku berasal dari yayasan milik Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo.
Pada saat melakukan aksinya, pelaku ISP menyebar informasi melalui media sosial (Medsos) bisa membantu peminjaman uang untuk usaha kecil sebesar Rp 15 juta dari kedua yayasan dimaksud.
Sedangkan yang lebih menarik lagi, informasi yang disebar pelaku juga menyebut pinjaman tak perlu dikembalikan apabila Joko Widodo kembali memenangi Pilpres 2019.
“Pelaku menyebutkan informasi seperti itu untuk menarik perhatian para calon korbannya melalui media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/1).
Ditambahkan Argo, para korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku untuk disurvei tempat usaha. Begitu tiba di tempat usaha korban, pelaku dengan penuh gaya memfoto usaha para korbannya dengan dalih memenuhi persyaratan mendapatkan pinjaman.
“Namun setelah selesai survei, pelaku meminta uang administrasi sebesar Rp 650.000 kepada korban. Bahkan berdalih sebagai biaya administrasi dan menjanjikan pinjaman cair pada akhir Desember 2018,” jelas Argo.
Dipaparkan Argo lebih lanjut, hingga lewat waktu yang dijanjikan oleh sang pelaku sebelumnya, ternyata pinjaman yang ditunggu-tunggu tak kunjung didapat.
Lantaran mencium gelagat ada sesuatu yang tak beres, korban pun akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. “Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Pulogadung pada Jumat, 25 Januari 2019 malam lalu,” kata Argo.
Sedangkan dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti kuitansi, kartu ATM, KTP, dan KK sebagai barang bukti.
“Namun hasil penyelidikan diketahui sudah ada 14 orang yang jadi korban penipuan pelaku. Uang hasil menipu para korban sebanyak Rp 10 juta, sudah habis untuk keperluan hidup pelaku,” terang Argo lagi.
Tak berhenti sampai di situ saja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. ■ RED/SDON/GOES